• Latest News

    02 June 2017

    Mabes Polri Tetapkan 3 Tersangka Bom Kampung Melayu

    Jakarta, INDIKASINews -- Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana terorisme, dalam kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/17) malam.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan ketiga pelaku saat ini masih ditahan guna proses hukum selanjutnya.

    "Tiga tersangka sudah ditahan. Inisialnya A, WS dan JIS," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/17).

    Setyo menjelaskan nama lengkap mereka adalah Asep alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit, dan Jajang Iqin Sodikin, dimana ketiga orang itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Bandung, Jawa Barat, satu hari setelah peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu.

    Ketiga tersangka adalah teman Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu. Ketiga tersangka diperiksa dan ditahan di Polres Depok, Jawa Barat.

    Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    Menurut Setyo, pihaknya saat ini masih memeriksa tiga terduga teroris yakni R alias B yang ditangkap di Cibubur, Jabar, Sabtu (27/5/17). Sementara AS dan BF alias I yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/5/17).

    R alias B, AS dan BF alias I diduga bertemu dengan Ahmad Sukri sehari sebelum peristiwa bom bunuh diri.

    Seperti diketahui pada Rabu (24/5/17) malam tersebut, terjadi dua ledakan di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

    Ledakan pertama terjadi pukul 21.00 WIB di depan toilet umum dan ledakan kedua terjadi pada 21.05 WIB di dekat Halte Transjakarta Kampung Melayu yang jaraknya sekitar 10 meter dari lokasi ledakan pertama. Warga sekitar nampak panik berlarian menjauh dari lokasi ledakan, dentuman pertama dan kedua terdengar cukup keras hingga korban berjatuhan. (ht-red)
    Scroll to Top