• Latest News

    12 June 2017

    Satpol PP Kota Bandung “Mandul” dalam Penertiban

    Bandung, INDIKASINews -- Pemerintah Kota Bandung dianggap setengah hati melaksanakan aturan yang dibuatnya sendiri, izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan dalam mendirikan atau mengubah bangunan, hal ini merupakan kata yang tertulis pada Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang tata cara pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan tetapi Perda dan Perwal tersebut 'tidak berlaku' di Kota Bandung.

    Padahal jelas bangunan tersebut melanggar Perda, Perwal dan orang awam pun mengerti kalau ada bangunan berada disepadan jalan atau di atas gorong-gorong (drainase) itu melangar Perda dan Perwal.

    Bangunan diatas drainase di kota bandung
    Hal ini dibuktikan dengan temuan indikasinews.com dilapangan, masih banyaknya bangunan liar tanpa memiliki IMB berdiri dengan nyaman dan tanpa mendapat tidakan yang berarti dari pihak-pihak berwenang hingga terjadi kesan pembiaran oleh Pemerintah Kota Bandung dan itu semua tidak lepas dari kurangnya pengawasan dan kedisiplinan beberapa pihak yang seharusnya menegakkan Perda, Perwal dan bukan malah melangkahi Peraturan yang seharus ditegakkan. 

    Salah satu pihak yang dirasa paling berwenang dan bertanggung jawab atas penegakan Perda dan Perwal adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seharusnya Satpol PP Kota Bandung lebih memahami dan mengerti terutama Peraturan Daerah K.3 Kota Bandung.

    Sampai berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana 'sulit ditemui dan engan menemui' awak media. (as)
    Scroll to Top