• Latest News

    23 June 2017

    Gubernur Bengkulu Dijebloskan ke Bui, Terkait Terima Suap Rp.4,7M

    Jakarta, INDIKASINews -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Selasa (20/6/17). Dua tersangka adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.

    Dua tersangka lainnya adalah Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya dari PT Statika Mitra Sarana (SMS).. Mereka langsung ditahan KPK selama 20 hari ke depan di rutan (rumah tahanan) yang berbeda.

    Ridwan Mukti ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Lily Martiani Maddari ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan. RDS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan JHW di Rutan Polres Jakarta Timur. Para tersangka telah dibawa ke rutan sekitar pukul 06.30 - 07.00 WIB. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam terkait dugaan praktek suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ridwan Mukti dijadikan tersangka setelah menerima fee dari bos PT SMS Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar. Janji fee ini terkait dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

    "Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari 2 proyek yang dimenangkan PT SMS dijanjikan akan mendapatkan fee sejumlah Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak," ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/17).

    Dari total fee yang dijanjikan Jhoni sudah memberikan uang Rp 1 miliar. Uang ini diserahkan Jhoni melalui Rico Dian Sari sebagai perantara. Uang diserahkan langsung Rico ke Ridwan Mukti pada Selasa (20/6/17) pagi.

    Uang fee yang diterima Ridwan Mukti terkait dengan proyek pembangunan peningkatan jalan Maura Aman, Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta proyek pembangunan peningkatan Jalan Curup Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

    "Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Alexander. "Dalam operasi ini kami menyita uang Rp 1 miliar dari rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Rp 260 juta dari tas yang dibawa Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya," tambah Alex.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti mengundurkan diri dari jabatannya. "Ini sikap ksatria dan patut diapresiasi tapi tidak mempengaruhi proses hukum," kata Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki), Melyansori di Bengkulu, Rabu. (ht-red)
    Scroll to Top