Jakarta, INDIKASINews -- Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal "Indonesia Halal Watch" H.Ikhsan Abdullah,SH.,MH mengapreasi keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meminta importir mi instan asal Korea menarik produknya yang mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Apalagi produsen juga tak mencamtumkan peringatan 'mengandung babi' pada label kemasan mi instan asal negeri ginseng tersebut.
"Saat ini kami sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen Muslim agar tidak menjadi korban berikutnya," kata Ikhsan kepada Media, Minggu (18/6/17).
Menurut Ikhsan, pihaknya menengarai ada banyak jenis mie unstan dan makanan kemasan asal Korea dan China yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi pada lroduk ingerediennya (kandungan produknya). Akibatnya banyak kaum muslim yang terkecoh dengan makanan yang mengandung bahan babi tersebut. Sehingga umat Islam kembali menjadi korban dari produk yang tidak halal.
"Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram)," papar Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, temuan BPOM terkait adanya mi instan asal Korea yang mengandung bahan babi sangat bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu pihaknya akan terus menerus bekerjasama dengan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman ketika menikmati suatu produk makanan.
Untuk memberikan kenyamanan konsumen, sambung Ikhsan, tahun 2016 lalu pihaknya telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI juga yang sama sekali tidak mencantumkan label halal.
Oleh karenanya hal tersebut merupakan pelanggaran bukum. Karena Indonesia sudah memiliki UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diUndangkan pada bulan Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi Produk makanan dan minuman kemasan asing.
"Kami lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah kami lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metro Jaya Direktorat Industri dan Perdagangan. Sudah semestinya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif," paparnya.
Seperti diketahui BPOM telah meminta importir mi instan asal Korea menarik produk mereka karena mengandung fragmen DNA spesifik babi. Produsen tak mencamtumkan pringatan 'mengandung babi' pada label. Fakta itu didapat berdasarkan surat BPOM yang menunjukkan hasil pengawasan produk yang mengandung minyak babi dan turunannya. BPOM melakukan sampling dan pengujian.
Empat produk, yakni mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, serta mi instan Shin Ramyun Black dengan nama dagang Nongshi, dan mi insta Yeul Ramen dengan nama dagang Ottogi diimpor PT Koin Bumi.
Tak hanya permintaan menarik produk, BPOM juga mencabut nomor izin edar karena tak sesuai ketentuan. BPOM hingga tingkat daerah pun diminta mengawasai dan menarik produk terkait bila menemukan.
Peringatan serupa terkait produk tersebut juga sempat dilontarkan pada awal tahun lalu. Namun, tak semua produk mi instan Samyang mengandung babi.BPOM juga pernah memerintahkan importir menarik produk mengandung babi yang tak memberi peringatan pada kemasan. (ht-red)
