Jakarta, INDIKASINews ;; Setelah ditunggu-tunggu, ternyata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tidak jadi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang atau Lapas Selemba, melainkan tetap ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok.
Meski masih tetap ditahan di Mako Brimob, tetapi kejaksaan sudah melakukan eksekusi terpidana penodaan agama tersebut ke Lapas Cipinang. Namun karena menyangkut keselamatan, akhirnya Ahok tetap ditahan di Rutan Brimob.
Ahok tetap ditahan di Mako Brimob sesuai keputusan dengan Dirjen Pemasyarakatan.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat, sebetulnya, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk melakukan eksekusi mantan Gubernur DKI itu.
Namun, Lapas Cipinang menganggap, sebaiknya Ahok tetap ditahan di Mako Brimob. “Karena faktor keamanan, terutama itu, kemudian Kalapas Cipinang menempatkan tetap di Mako Brimob,” ujar Noor, Rabu malam.
Lapas Cipinang kemudian mengeluarkan surat yang isinya menyatakan bahwa Ahok sudah dieksekusi, namun tidak ditempatkan di sana.
Noor mengatakan, pihak lapas mempertimbangkan faktor keamanan jika Ahok dipindahkan dari Mako Brimob.
“Perhitungannya itu akan mengganggu situasi di lapas karena masa pro kontra itu. Akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob,” kata Noor.
Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman dua tahun penjara. Ketika divonis hakim, Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang. Namun karena pendukungnya terus menggelar demo, akhirnya dia dipindah ke Mako Brimob. (pk-red)
