Jkarta, INDIKASI News -- Petugas Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, meringkus polisi gadungan yang beraksi di Jalan Malaka Raya, Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (8/12). Tersangka ditangkap saat mencegat bocah yang naik motor tanpa menggunakan helm.
Dodi Gustian, 31, tak berkutik saat tim buser Polsek Duren Sawit meringkusnya. Meski pelaku mencoba melarikan diri, namun langkah pria pengangguran ini tak membuah hasil karena petugas lebih sigap meringkusnya.
![]() |
| Ilustrasi |
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Pandji Santoso mengatakan, penangkapan itu bermula saat pelaku berusaha mengambil sepeda motor Yamaha Mio B 6131 TKY milik Haikal, 12. “Jadi modusnya pelaku mencoba merampas sepeda motor korban dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian,” katanya, Selasa (8/12).
Diceritakan Kapolsek, peristiwa itu bermula saat korban berboncengan dengan temannya A. Namun, saat keduanya sedang berhenti di lokasi, pelaku datang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor. “Disitu pelaku langsung mencabut kunci motor korban dan mengaku anggota Polisi reserse serta menanyakan STNK motornya,” ujarnya.
Karena ketakutan dan merasa tak salah, korban berupaya teriak guna menimbulkan kegaduhan. Beruntung, anggota buser yang sedang melaksanakan giat antisipasi, melintasi dir lokasi. “Pelaku sendiri langsung diringkus petugas yang tengah berpatroli,” ujarnya.
Dodi yang dibawa ke Polsek Duren Sawit, mengaku aksi yang dilakukannya itu karena terdesak. Pasalnya, resedivis ini tengah butuh uang membeli shabu. “Tadi cuma berharap dapat uang saja buat beli shabu. Saya nggak niat ambil motornya,” ujarnya.
Dodi juga mengaku, sudah beberapa kali beraksi dan berhasil. Semua itu dilakukan di wilayah Bekasi dan Jakarta dengan mendapatkan hasil yang cukup lumayan. “Biasanya kalau dia nggak punya uang ya suruh pulang dulu. Nanti dikasih Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan polsek Duren Sawit. Ia pun akan dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (pk)
