Ambon, INDIKASI News -- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat hukuman kontraktor proyek MCK Kota Ambon tahun 2012, Jacob Waas. Ia dihukum 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider lima bulan, membayar uang pengganti Rp 28 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Waas bersama PPTK, Paulus Souhuwat dengan hukuman penjara satu tahun.
“Putusan PT untuk terdakwa Jacob Waas telah turun dan mengganjar yang bersangkutan dengan 1,6 tahun penjara,” ungkap Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon, Jerry Sahusiwane, kepada wartawan, Kamis (3/12).
Ia mengatakan, salinan putusannya segera diserahkan kepada yang bersangkutan maupun Kejati Maluku. Sementara putusan Paulus Souhuwat belum diturunkan.
Hukuman yang dijatuhkan PT Ambon lebih tinggi. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon masing-masing; Didik Ismiatum sebagai ketua, didampingi hakim anggota Eddy Sepjengkaria dan Abadi dalam sidang Jumat (17/4) lalu, memvonis Jacob Waas dengan hukuman satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 28 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Paulus Souhuwat divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Jacob Waas menggunakan perusahaan anaknya, CV.Englie untuk mengerjakan proyek MCK di Desa Nania, Kecamatan Baguala dan Desa Galala, Kecamatan Sirimau.
Waas diketahui menandatangani dokumen pencairan dana pekerjaan sebesar Rp 347.740.900 dengan Paulus Sohuwat selaku PPK, padahal pekerjaan belum rampung.
Volume pekerjaan MCK di Desa Nania tersebut tak sesuai kontrak yang ditandatangani tanggal 5 Juli 2012. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 31. 571. 564,56.
Pekerjaan MCK di Desa Galala senilai Rp 251.217. 000. juga bermasalah. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 28.484.000. (ik)
