• Latest News

    12 December 2015

    Exs Camat Pangkalanbaru Terancam 20 Tahun Penjara

    Bangka, INDIKASI News -- Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menahan tiga tersangka kasus korupsi, Jumat (11/12). Mereka antara lain mantan Camat Pangkalanbaru Desiwantara (40), dan dua warga Pangkalpinang, Yuswan alias Ahyung (59), dan Mursalin Anwar (60).

    Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Lapas Tuatunu Pangkalpinang itu diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah/lahan keperluan Pemerintah Provinsi Babel TA 2009.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel Roy Arland mengatakan Desiwantara dan Ahyung diduga terlibat kasus korupsi ruislag sebidang lahan di wilayah Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru.

    Lahan itu terkait perluasan Bandara Depati Amir Bangka.

    Sedangkan Mursalin diduga terlibat dugaan korupsi pembebasan lahan untuk RSUD Provinsi Babel di kawasan Airanyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

    Dia disebut membeli puluhan hektare lahan warga untuk dibebaskan sebagai lokasi RSUD Provinsi Babel.

    "Ketiga tersangka saat ini sudah kami titipkan ke Lapas Tua Tunu. Ketiganya terancam pidana 20 tahun penjara," kata Roy Arland, Jumat (11/12).

    Pantauan Bangka Pos, ketiga tersangka datang ke Kantor Kejati Babel pada Jumat (11/12) pagi.

    Ketiganya menjalani pemeriksaan di bagian Pidsus Kejati Babel. Mereka didampingi kuasa hukum, Taufik Koriyanto dan Tukijan Keling.

    Desiwantara menjadi tersangka pertama yang diantar ke Rutan Tuatunu. Mengenakan batik ungu lengan pendek, dia keluar gedung Kejati sekitar pukul 11.00 WIB.

    Pria yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bangka Tengah itu tak berkomentar apapun saat didekati wartawan.

    Berselang tiga jam, jaksa menggiring Ahyung dan Mursalin ke mobil yang akan membawanya ke Rutan Tuatunu.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Ajukan penangguhan

    Kuasa hukum tersangka Desiwantara, Taufik Koriyanto mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya, semula tahanan rutan Tuatunu menjadi tahanan rumah.

    "Rencana besok (hari ini) kita coba mengajukan permohonan pengalihan status tahanan klien kami (Desiwantara, red) sebagai tahanan rumah," ujar Taufik, Jumat (11/12).

    Ia mengaku selaku kuasa hukum tersangka (Desiwantara) sesungguhnya belum tahu pasti materi pemeriksaan terhadap kliennya tersebut yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.

    Namun ia sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap diri kliennya itu (Desiwantara).

    Ketika disinggung apakah ada keluarga tersangka hari itu ikut menyaksikan tersangka ditahan oleh pihak Kejati Babel. (ik)
    Scroll to Top