Medan, INDIKASI News -- Dinilai melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana retribusi izin gangguan (HO) sebesar Rp64 juta, eks kepala seksi (kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Serdang Bedagai (Sergai) Hastuti Handayani dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Usman juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulang kurang penjara,” ucap Ali Usman di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Medan, Senin (7/12/2015).
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai itu mengatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana retribusi izin gangguan (HO) senilai Rp 64,8 juta di tahun 2012.
Kemudian tidak menyetorkan retribusi tersebut ke kas daerah sehingga negara dirugikan dalam perbuatan terdakwa yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Sergai.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64,8 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana tiga bulan penjara,” jelas Ali Usman.
Terdakwa dijerat JPU melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20/2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Setelah mendengarkan amar tuntutan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan JPU. Terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Saya akan mengajukan pledoi (pembelaan) majelis hakim,” ungkap Hastuti Handayani.
Dengan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (ik)
