• Latest News

    12 December 2015

    Ganja Dimusnahkan di Pabrik Baja 1,672 Ton Bernilai Rp 6 Miliar

    Serang, INDIKASI News -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres Serang, memusnahkan 45 karung ganja kering seberat 1,672 ton sebagai sitaan barang bukti, nilainya mencapai Rp 6 Miliar.

    Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggerebegan di Kampung Cikalahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang oleh personil Satuan Narkoba Polres Serangpada Selasa (1/12) lalu.

    Tidak seperti biasanya, barang bukti narkoba senilai hampir Rp6 milar ini tidak dimusnahkan di areal halaman Mapolres Serang. Polisi memusnahkan ganja ini di sebuah pabrik baja milik PT Central Steel Indonesia di Kampung Maja, Desa Kibin, Kecamatan Cikande.

    Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak sedikit warga mayarakat yang berbisnis narkoba. Bisnis narkoba memang menggiurkan namun sejalan dengan hukum yang dihadapi yang begitu berat.

    “Untuk itu, kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut membantu agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam lingkar narkoba. Laporkan jika ada gerak-gerik orang yang mencurigakan,” pinta Kapolda.

    Kapolda juga mengatakan wilayah Polda Banten pernah dihebohkan dengan pengungkapan pabrik pil ekstasi dan sabu-sabu di wilayah Jawilan, Kab. Serang.

    Kapolda menyebut daerah industri merupakan potensi yang dapat dijadikan lahan pembuatan narkoba. Untuk itu, Kapolda menghimbau kepada seluruh jajaran untuk bergerak melakukan antisipasi dengan mendatangi pabrik-pabrik, khususnya yang sudah tidak beroperasi.

    “Lakukan pameriksaan terhadap pabrik-pabrik yang tidak beroperasi. Dalam hal ini, coba libatkan personil TNI,” pinta Kapolda. (pk)
    Scroll to Top