Jakarta, INDIKASI News -- Berbagai kalangan berpandangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) susulan di 5 daerah yang terjadi penundaan pada 9 Desember 2015 dapat dilaksanakan pada 2016 mendatang.
Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terdapat ketentuan Pilkada dapat dilaksanakan di 2016. Dalam artian, tidak perlu Pilkada di 5 daerah itu ditunda pelaksanaannya ke Pilkada serentak tahap kedua di 2017 mendatang.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, pemerintah dan DPR tidak perlu memaksakan diri mengadakan Pilkada susulan di 5 daerah yakni, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kabupaten Fakfak (Papua Barat), Kabupaten Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara) dan Kota Manado (Sulawesi Utara), pada tahun ini maupun ditunda ke Pilkada serentak 2017.
Sebab, sambungnya, lima daerah ini memakai ketentuan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang diatur dalam UU Pilkada. "Tidak perlu menunggu 2017, karena terlalu lama dan lima daerah ini kan hanya melanjutkan tahapan tersisa saja, pemungutam suara dan seterusnya," kata Fadli saat dihubungi, Kamis (17/12/15).
Fadli mengakui, dalam UU Pilkada tidak ada pelaksanaan Pilkada di 2016. Melainkan, yang ada Pilkada serentak di 2015, 2017, 2018 dan 2027 secara nasional. Namun, jelasnya, UU Pilkada mengamanatkan apabila terjadi bencana alam, gangguan keamanan, kerusuhan dan faktor lainnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara, maka dapat dilaksanakan pemilihan lanjutan atau susulan.
"Belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tetapi ini menurut saya cukup bagi KPU memasukkanya ke dalam faktor lainnya untuk melaksanakan pemilihan lanjutan. Jadi ini (Pilkada susulan) di luar konteks pelaksanaan Pilkada yang tidak ada di 2016," jelasnya.
Sebab itu, Fadli meminta sebaiknya memang menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas penundaan Pilkada di 5 daerah ini. Baru kemudian KPU bersiap melaksanakan Pilkada susulan di 5 daerah ini.
Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan menambahkan penundaan Pilkada di 5 daerah itu masih dalam koridor Pilkada serentak 9 Desember lalu. Hanya saja karena adanya keputusan PTTUN ditunda pelaksanannya semata-mata demi kepastian hukum. Singkatnya, lanjut dia, hanya menunda sementara sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
"Pilkadanya ditunda sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, pastinya di tahun 2016, karena tidak mungkin lagi di tahun 2015, tapi tetap flot paket 2015," imbuh Arteria.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku, sejak awal sudah mengingatkan KPU untuk serius bekerja, dimana seharusnya penundaan Pilkada ini tidak terjadi apabila KPU bekerja dengan benar dan sesuai dengan ketentuan UU. Sayang Pilkada serentak yang terbilang sukses harus ternoda dengan ditundanya 5 daerah.
"Apalagi dilihat dari pasangan calon kepala daerahnya, kasihan sekali dan berapa biaya yang harus dikeluarkan lagi? Sampai kapan?" cetusnya.
Selain itu, terang dia, penundaan ini juga berpotensi merubah konfigurasi politik dan suara di tingkatan lokal. Sebab, dalam Pilkada momentum sangat menentukan. "Bisa saja kalau Pilkada dilaksanakan 9 Desember, si A yang menang, tapi kalau ditunda belum tentu. Bagi paslon penundaan sama saja bertarung mulai dari awal lagi. KPU harus tanggungjawab," tukasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Frans Agung Mula Putra Natamenggala berpandangan Pilkada susulan ini sebaiknya tetap dilaksanakan tahun ini juga. Nantinya, tinggal bagaimana keputusan bersama antara Mendagri, Komisi II dan KPU Pusat.
"Artinya apa, Pilkada serentak yang sudah di putuskan kemarin, gagal dalam pelaksanaannya. Karena ada 5 daerah yang ternyata tidak bisa ikut serentak Pilkada 9 Desember yang lalu. Artinya ada kendala teknis yang serius, sehingga tidak bisa ikut Pilkada serentak kemarin. Seharusnya tetap dilaksanakan 2015," pungkas Politisi Partai Hanura itu. (ht)
