Medan, INDIKASI News -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) kepada Kepala Seksi (Kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Serdang Bedagai, Hastuti Handayani , Rabu (16/12).
Ia terbukti melakukan korupsi dana retribusi Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2012 yang merugikan negara Rp131 juta.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan juga membebani terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa juga disuruh membayar uang pengganti Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menjerat Hastuti dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman pada beberapa pekan yang lalu. Jaksa menuntut terdakwa agar divonis hukuman selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kalau menurut kami, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 sesuai dakwaan primer. Sementara hakim menjerat dengan Pasal 3 yakna dakwaan subsider. Kita masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Kalau secara adminstrasi kita harus ajukan banding," ujar JPU Ali ketika diwawancarai wartawan usai sidang.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, uang retribusi izin gangguan (HO) yang harus disetorkan ke kas daerah Rp131 juta. Namun, terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut sepenuhnya. Sebelumnya, kerugian negara menurut jaksa telah dibebankan sebagian kepada tiga terdakwa lainnya. “Makanya ia hanya dikenakan uang pengganti sebesar Rp25 juta,” ucapnya. (ik)
Ia terbukti melakukan korupsi dana retribusi Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2012 yang merugikan negara Rp131 juta.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan juga membebani terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa juga disuruh membayar uang pengganti Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menjerat Hastuti dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman pada beberapa pekan yang lalu. Jaksa menuntut terdakwa agar divonis hukuman selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kalau menurut kami, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 sesuai dakwaan primer. Sementara hakim menjerat dengan Pasal 3 yakna dakwaan subsider. Kita masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Kalau secara adminstrasi kita harus ajukan banding," ujar JPU Ali ketika diwawancarai wartawan usai sidang.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, uang retribusi izin gangguan (HO) yang harus disetorkan ke kas daerah Rp131 juta. Namun, terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut sepenuhnya. Sebelumnya, kerugian negara menurut jaksa telah dibebankan sebagian kepada tiga terdakwa lainnya. “Makanya ia hanya dikenakan uang pengganti sebesar Rp25 juta,” ucapnya. (ik)
