Jakarta, INDIKASINews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP), pasca penetapan Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu mengaku mengantongi bukti-bukti adanya dugaan keterlibatan Ketua DPR itu dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Sejumlah kalangan memperkirakan, penetapan tersangka baru itu memang mengarah kepada Setya Novanto. Apalagi nama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu merupakan satu-satunya anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal Jaksa Penuntut Umum dengan pasal korupsi secara bersama-sama
Pihak KPK sendiri menyebutkan, penetapan tersangka baru itu mengarah kepada pihak yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang secara bersama-sama melakukan korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun, diantaranya Setya Novanto, Ketua DPR RI. “KPK telah mengantongi bukti adanya keterlibatan Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri tidak bisa mengungkap lebih jauh bukti tersebut kecuali di persidangan. "Semua bukti akan diajukan di persidangan. Kita tidak bisa umumkan secara spesifik," katanya di Gedung KPK.
Segera Tetapkan
Sementara itu Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Transparansi Anggara (FITRA) Apung Widadi mendukung jika KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP. "Kalau sudah ada dua alat bukti maka tetapkan saja sebagai tersangka biar gak ada politisasi," paparnya.
Apung menilai, KPK kesulitan untuk segera menetapkan Setya sebagai tersangka karena jabatan Ketua DPR yang disandangnya. Sehingga jika tergesa-gesa menetapkan Setya sebagai tersangka maka bisa berdampak politis. "Karena beliau Ketua DPR dampak politisnya juga dipertimbangkan KPK," tegasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengemukakan, dengan disebutnya nama Setya Novanto dalam surat dakwaan Jaksa bersama-sama Irman dan Sugiharto maka harusnya karir Setya Novanto di DPR sudah tamat.
“Apalagi Setya merupakan satu-satunya anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal dengan pasal korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu tidak akan butuh waktu lama Setya menjadi tersangka. Jadi cuma keberanian aja untuk menetapkan tersangka baru. KPK sekarang belum bernyali," papar Boyamin kepada Media, Selasa (4/4/17).
Menurutnya, jika Setya Novanto berstatus tersangka lalu menjadi terdakwa, mandat sebagai Ketua DPR menjadi tidak layak secara moral dan politik, sehingga semestinya mulai hari ini meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri dari jabatan itu.
Bonyamin menilai, jika tidak bersedia mengundurkan diri, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus segera bersidang dan memutuskan pemberhentian Setya Novanto tanpa menunggu persidangan dengan alasan Setya Novanto melakukan perbuatan tercela.
"Setya telah berbohong kepada publik dengan mengaku tidak terlibat korupsi EKTP. Setya juga tidak bersedia mengembalikan uang kepada KPK," jelasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang sudah diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Setya Novanto ikut terlibat dalam proses pembahasan E-KTP. Setya Novanto disebut telah bersama-sama dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tidak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Fakta Persidangan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengemukakan, saat ini KPK fokus mencermati fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
"Di fakta persidangan sudah muncul beberapa info keterkaitan dengan sejumlah pihak yang disebutkan. Misalnya, pihak yang diduga bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah uang dalam rangkaian peristiwa ini," jelasnya.
Selain itu, KPK juga akan mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti-bukti yang didapat KPK. "Kita bisa melihat bahwa indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak itu terkonfirmasi dari keterangan beberapa saksi atau bukti-bukti lain yang diajukan di persidangan. Termasuk juga keterangan terdakwa ketika dimintakan respons dari pemeriksaan saksi," paparnya.
"Jadi satu persatu kita bisa simak bahwa apa yang diuraikan di dakwaan tersebut mulai terkonfirmasi meskipun ada sejumlah pihak yang membantah," tambahnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang sudah diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Setya Novanto ikut terlibat dalam proses pembahasan E-KTP. Setnov disebut telah bersama-sama dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tidak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (HT-Asp)
