• Latest News

    22 April 2017

    Debt Collector Rampas Motor dan Mobil Kredit Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana

    Jakarta, INDIKASINews -- Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di daerah atau di kota lain.

    Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

    Ilustrasi
    “Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector", di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan pinggir jalan daerah atau Ibu Kota.

    Apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 365 KUHP tentang perampasan.

    Pasal 362

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

    Pasal 365

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

    (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

    1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

    2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

    3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

    4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

    (3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

    (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.


    “Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

    Masyarakat luas harus mengerti betul tentang kinerja Debt Collector yang "se-enaknya" menarik atau merampas kendaraan di pinggir jalan, ini jelas melanggar  Hukum Pidana yang berlaku. (red)
    Scroll to Top