• Latest News

    28 April 2017

    BPOM dan Polisi Gerebek Pabrik Sabun Pemutih Palsu di Tangerang

    INDIKASINews -- Waspadalah bila memakai sabun pemutih, karena banyak yang palsu atau abal-abal beredar. Sabun Palsu ini bila digunakan bukannya membuat wajah menjadi putih bersih, tetapi sebaliknya menimbulkan iritasi dan bintik-bintik kehitaman.

    Beruntung, pabrik produk sabun pemutih Palsu di Desa Taban, Jambe, Kabupaten Tangerang itu cepat terendus petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Ilustrasi
    Kamis (27/4), pabrik produk sabun pemutih diobrak-abrik petugas gabungan BPOM dan Polres Metro Tangerang. Dalam penggerebekan itu disita ratusan dus sabun pemutih termasuk sejumlah bahan baku berupa cairan kimia dan crem. Sedangkan pemiliknya lolos sebelum petugas menggerebeknya.

    “Produk sabun pemutih ini bila digunakan dapat menyebabkan iritasi, kemerahan pada kulit, dan jika tidak menggunakannya dalam tempo tiga hari, kulit menjadi hitam,” ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito.

    Meski belum dilakukan pemeriksaan lewat laboratorium, tetapi Penny memastikan sabun pemutih oplosan ini tergolong berbahaya, karena sebelumnya pihakya mengerebek pabrik produk sejenis ini

    “Produk sabun pemutih ini sama dengan pabrik memproduk sabun serupa yang kami gerebek beberapa waktu lalu di Sepatan, Tangerang pada 2015 lalu. Bahan bakunya juga sama,” terangnya.

    Dia mengimbau terutama kepada kaum wanita bila hendak membeli produk kecantikan harus teliti dan jangan terpengaruh dengan harga murah. “Biasanya produk komsetika yang harganya jauh lebih murah dibandingkan harga normal, dapat dipastikan bahan bakunya oplosan dan berbahaya pada kulit,“ terangnya.

    3 BULAN BEROPERASI

    Sebelumnya pabrik ini selalu berpindah-pindah lokasi menghindari pemantauan petugas BPOM dan Polres Metro Tangerang. “Baru beroperasi selama tiga bulan, dan pabrik sabun ini berpindah dari lokasi sebelumnya yang kami gerebek,” ujar Penny.

    Dia menyebutkan, kondisi pabrik tidak steril atau tidak sesuai dengan prosedur dan tidak mengantongi izin produksi. “Kondisi pabrik sangat tidak higienis, tidak sesuai dengan standar yang kami keluarkan. Selain itu tidak ada izin produksinya. Meski, pada kemasan sabun tertera nomor BPOM, tapi itu nomor palsu, sebab kami tidak mengelurakannya,” tandasnya.

    Saat ini, petugas BPOM masih melakukan pencarian terhadap pemilik pabrik sabun ilegal tersebut. “Saat kami gerebek pemiliknya sudah keburu kabur. Rupanya dia sudah mencium pabriknya mau digerebek, kami masih memburunya,” kata Penny.

    Kelak, jika pemliknya ditangkap bakal dijerat UU Kesehatan No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahum dan denda Rp1,5 miliar.

    Produk sabun pemutih dari pabrik ini memiliki label dari luar negeri. “Pemiliknya melabeli produknya Made In Philipina dan Thailand padahal, produksinya di Indonesia,” pungkas Penny.(pk-rd)
    Scroll to Top