• Latest News

    05 April 2017

    Diduga Makanan Agar-agar Jelly Merk ‘Hokywin’ Tidak Mengantongi Izin

    Tangerang, INDIKASINews -- Agar-agar jelly Produksi Rumahan (Home Industri) banyak dijual sebagai barang jajanan untuk dikosumsi oleh masyarakat luas, dari orang dewasa sampai anak-anak, akan tetapi kita harus waspada makanan tersebut layak atau tidak untuk di kosumsi yang memenuhi syarat SNI (standar nasional indonesia) dan Badan POM serta Legalitas Usaha tersebut.

    Produksi Rumahan (Home Industry) Agar-agar Jelly harus mengatongi surat Izin seperti: Surat Izin Domisili terakhir, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terakhir, Peraturan Mentri Kesehatan no.235/MenKes/Per VI/’79. Yaitu: Ponceau 4R, Tartrazine, Brilliant Blue FCF, dan Amaranth, Tentang zat warna sintetis untuk makanan, dan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga berdasarkan surat keputusan kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor K.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003 (BPOM-RI) serta terdaftar di Direktorat Kekayaan Intelektual.

    Hal ini terjadi pada Agar-agar Jelly merk ‘Hokywin’ yang beralamat di Villa Taman Bandara Blok A, No.32 Kabupaten Tangeran-Banten yang Diduga tidak mengantongi surat Izin Domisili, SIUP, TDP dan disinyalir tidak terdaftar di Direktorat Kekayaan Intelektual untuk Merk dan Logo.

    Hasil konfimasi awak media via telpon selular kepada pemilik yang berinisial ERW beliau mengungkapkan “Izin kami sudah lengkap ada Depkes dan MUI serta dalam binaan Walikota” Ungkapnya. (04/4/17).

    Dalam pembicaraan pemilik home industri tersebut diduga ada kejanggalan, dikarnakan industri tersebut berdomisili di kabupaten bukan di Kota, maka yang harus membina home industri tersebut adalah pemkab Tangerang, bukan Oknum Walikota.

    Pemkab Tangerang dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta lembaga terkait dalam permasalahan ini harus segera menindak tegas kepada Oknum-oknum home industri yang diduga tidak mengantongi izin usaha hanya untuk merauk keuntungan dan berdampak pada kesehatan konsumen. (Yoyon-red).
    Scroll to Top