• Latest News

    26 April 2017

    Galian C di Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah “Kangkangi Perda”?

    Lamandau, INDIKASINews -- Galian C di Kabapaten Lamandau Kalimantan Tangah disinyalir banyak Oknum pengembang atau pengusaha yang tidak mengatongi izin dan terkesan mengkangkangi perda dalam petambangan galian C tersebut.

    Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Lamandau Masrun saat di konfirmas indikasinews.com, beliau menyatakan bahwa “Memang benar banyak galian c yang belum mengurus izin, dan pihaknya tidak bisa mengambil pajak dari penambang,” Ujar Masrun.

    Ditempat terpisah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKS) melalui Kepala Bidang Penerimaan Pajak Daerah, Agus menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada konstribusi untuk daerah yang diterima dari pengelola tambang galian C tersebut. Ungkap Agus.

    Begitu juga menurut keterangan Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Agus Pratowo beliau menyatakan bahwa ada atau tidaknya perijinan tambang galian C tidak bisa menjawabnya dan yang lebih tahu tentang ijin pertambangan ini adalah Dinas Pertambangan yang saat itu belum diambil alih provinsi.

    “Coba pertanyakan ke Heri Hermawan yang pada saat dinas pertambangan belum diambil alih oleh provinsi dia menjabat sebagai kasubag pengawasan pertambangan”. jelas Agus Pratowo.

    Saat ditemui, menurut Heri bahwa pertambangan galian C itu harus memiliki ijin apabila pihak pengelola perorangan memiliki lahan seluas 1Hektar dan kelompok seluas 5Hektar sesuai UU.NO 4 tahun 2009, tetapi saat ini pun banyak tambang galian C ini yang tidak mengurus surat izinnya atau bisa juga disebut dengan ilegal. Tegasnya.

    Indikasinews.com telusuri kegiatan tambang galian C tersebut dengan melakukan konfirmasi ke pihak DPRD di komisi II untuk mempertanyakan kegiatan tambang galian C sampai sejauh mana pantauan dari pihak DPRD sendiri karena ini menyangkut izin atau legalitas kepemilikan serta ijin pertambangan dan jelas sudah ada Perda yang dikeluarkan dan mengatur terkait masalah tambang galian C, namun pihak komisi II DPRD kabupaten Lamandau belum bisa memberikan jawaban.

    Saat ingin melakukan konfirmasi guna mengali informasi yang lebih akurat, indikasinews.com mendatangi Satpol PP Kabupaten Lamandau, Senin (03/04) terkait penindakan pelanggar Perda galian C, namun Komandan Satpol PP Kabupaten Lamandau enggan menemui awak media dengan alasan sibuk.

    “Lalu pihak mana yang bertanggung jawab dengan permasalahan ini, terkesan semua pihak yang ditemui tidak bisa memberikan keterangan yang jelas tentang kegiatan pertambangan galian C”.

    Diduga Pihak Satpol PP pun terkesan tidak mau peduli dengan permasalahan ini. Dan dari pihak pengelolapun terkesan mengkangkangi Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Lamandau.

    Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya memindak tegas para oknum pengembang atau pengusaha yang tidak mengantongi izin tentang kegiatan pertambangan galian C tersebut, dikarnakan berdampak kerusakan pada lingkungan dan diduga para oknum tersebut dengan sengaja mengempang pajak dan peranturan yang berlaku. (lela-kry/Red)
    Scroll to Top