• Latest News

    27 March 2017

    Polres Bogor Tetapkan Tersangka Pungli Tol Bocimi Jawa Barat

    Bogor, INDIKASINews -- Penyidik Polres Bogor menetapkan status tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pemberian ganti rugi proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Jawa Barat.

    Penetapan tersangka atas A 36, langsung disertai penangkapan. Tersangka A merupakan warga Desa Wates Jaya Kabupaten Bogor. Tersangka ditangkap setelah beberapa warga yang menjadi korban melapor ke polisi.

    Laporan Asep Agung Gumelar, Herman, Asep Setiawan, H. Ahmad Hidayat, Apud serta kurang lebih 25 warga lainnya yang mrngaku telah mengirimkan uang kepada tersangka, ditindaklanjuti petugas. Tersangka A yang kini menjalani pemerilsaan terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

    Ilustrasi
    Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar laporan transaksi rekening Bank BRI, 1 bundel laporan transaksi rekening Bank BRI dan berkas dokumen asli data validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang bagi warga Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, sebagai penerima ganti rugi bangunan yang berada diatas tanah milik PJKA, berkas dokumen asli daftar nominatif pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang bagi warga penerima, surat pernyataan Kepala Desa Wates Jaya beserta lampiran identitas warga penerima, laporan hasil pendataan dan penilaian bangunan milik warga yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman Kabupaten Bogor.

    “Disita dari tersangka A, transaksi rekening Bank BRI atas nama tersangka sendiri yang dikeluarkan oleh Bank BRI tanggal 16 Februari 2017. Kejadian ini terjadi pada Jumat (7/10-2016) sekitar pukul 15.43 WIB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Jl. Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,”kata AKBP Dicky.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai korlap yang dibentuk oleh Desa Wates Jaya dalam membantu percepatan pengurusan proses ganti rugi serta menjanjikan bisa menaikan nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan serta tanaman warga yang terkena lintasan proyek pembangunan jalan tol Bocimi.

    Tersangka juga menakut-nakuti warga dengan mengatakan, akan sulit dan mendapat kendala serta lama, jika mengurus sendiri.

    “Kalau urus sendiri, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan rumit. Kalau memakai jasa mereka, maka akan terima beres namun dengan konsekuensi warga penerima ganti rugi diharuskan menyerahkan uang sebesar 10 persen dari nilai ganti rugi yang diterima. Alasannya uang tersebut, untuk biaya administrasi, biaya korlap, biaya untuk pihak Desa dan Kecamatan,”kata AKBP Dicky.

    Pengakuan tersangka dibantah pihak Desa Wates Jaya yang mengaku tidak pernah menunjuk ataupun membentuk korlap dalam proses pemberian ganti rugi Bocimi.

    Pihak Desa dalam keterangannya kepada penyidik, mengaku sama sekali tidak memungut biaya apapun serta tidak ikut terlibat dalam menaikan harga lahan. Harga tanah warga yang ditawarkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada warga sejak awal tidak pernah berubah.

    “Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, tersangka telah menerima uang dari 25 orang dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka. Jumlah total yang diterima Rp169.870.000.

    Uang pungutan ini digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” paparnya. (pk-arsp)
    Scroll to Top