Jakarta, INDIKASINews -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/17).
Kuasa hukum akan menghadirkan tujuh saksi ahli diantaranya adalah Dr. Muhammad Hatta.
Menurut I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, Muhammad Hatta merupakan mantan hakim dan juga pernah mengadili kasus penodaan agama.
“Bahwa kita akan menghadirkan ahli yang mantan petinggi mantan hakim petinggi dan juga pernah mengadili kasus tentang penodaan agama. Jadi nanti bisa dicermati apakah pak Basuki benar menistakan agama padahal sebenarnya nggak,” ujarnya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/17).
Wayan menambahkan, dalam kesaksiannya, Hatta akan mengungkapkan bebebrapa kasus penodaan agama yang tidak sampai pada pengadilan.
“Silakan dengar apakah kasus seperti ini layak diajukan atau tidak. Silakan dengar Pak Hatta nanti berapa kasus yang dia tahu tentang kasus sejenis ini. Nanti akan terang-benderang kenapa kasus yang sama seperti ini tidak sampai pengadilan. Ya karena ada orang yang ingin menghalangi pak Basuki melakukan pelayanan (gubernur),” tambah Wayan. (pk-rd)
