Lampung, INDIKASINews -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Brigadir Medi Andika dengan pidana mati. Hal itu diungkapkan JPU Agus Priambodo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu (29/3/17) siang.
“Terdakwa Medi Andika, telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana mati,”kata Agus Priambodo.
Menurut Agus Priambodo, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Medi Andika meninggalkan rasa pedih pada keluarga korban.
Selain itu, terdakwa Medi Andika adalah anggota polisi dan memberikan keterangan berbelit-belit selama dalam persidangan. Untuk hal yang meringankan, tidak ada.
“Sebab selama persidangan tidak ada pemaafan dan pembenaran, karena itu tidak ada hal yang dapat membebaskan terdakwa,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Brigadir. Medi Andika merupakan terdakwa perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M Pansor dengan cara memultilasi korban dan membuang jenazah korban ke wilayah Sumatera Selatan. Singkatnya, perbuatan terdakwa berhasil diungkap petugas Subdit III Reskrimum Polda Lampung dan petugas Polda Sumatera Selatan hingga perkara tersebut disidangkan. (pk-rd)
