Malteng, INDIKASINews -- Kolompok Cipayung yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa (HMI) Cabang Masohi, pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Malteng dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Malteng serta Perwakilan badan Eksekutif STIA Said Perintah Bersama Korban PHK PT Nusa Ina terpatau Kompak mengelar demo didepan Kantor Bupati Malteng dan Gedung Wakil Rakyat DPRD Malteng. Senin, (27/03).
aksi turun jalan tersebut dilakukam sebagai akibat dari proses mediasi kedua bela pihak antara PT Nusa Ina dengan Korban PHK yang dimediasi Dinas Ketenaga kerjaan dan Transigrasi (Disnaketrans) Malteng guna para korban PHK mendapatkan hak hak. tidak berjalan.
"ini bentuk perhatian kami kelompok cipayung terhadap para pekerja yang diPHK PT Nusa Ina, tanpa memberikan hak Pesangon kepada mereka sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan" Tutur Hermansyah Toyo Ketua HMI Cabang Masohi, disela sela aksi Demo.
"kami disini tidak mendemo pemerintah kami hanya menginginkan sikap proaktif pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk memanggil Sihar Sitorus pimpinan PT Nusa Ina agar memberikan Pesangon kepada pekerja yang diPHK perusahaannya" Tegasnya.
dalam pantauan, aksi tersebut dimulai sekitar Puku, 10,30 Wit yang dimulai di Kantor Bupati Malteng, dan diterima Asisten 2 setda Malteng Bahrum Kalauw. selanjutnya mereka melakukan Loangmarc ke Kantor DPRD sekitar Pukul, 11,30 wit. dan dikantor Wakil Rakyat tersebut, para pendemo diterima langsung pimpinan serta anggota DPRD Malteng untuk selanjutnya. para penggelar aksi menyampaikan aspirasi.
sementara itu, DPRD Malteng disaat yang sama mau melakukan rapat terbatas usai Reses pengawasan, langsung menemui pendemo dan hasilnya DPRD bersepakat akan memanggil Pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan guna penyelesaian tuntutan hak korban PHK.
untuk diketahui ada sebanyak 90 lebih pekerja yang di PHK PT Nusa Ina Agro Aketernate Manise. pada bulan januari 2017 dengan alasan inefesiensi. dan sampai saat ini para korban PHK belum dapat Pesangon sebagaimana diatur Undang Undang. (kayum)
