• Latest News

    29 March 2017

    Pemerintah Berencana Mengatur Tarif Taksi Online

    Jakarta, INDIKASINews -- Pemerintah berencana mengatur tarif taksi online dengan skema batas atas dan batas bawah pada 1 April 2017 nanti. Aturannya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

    Dengan adanya aturan tersebut, sebab tarif taksi online yang selama ini dianggap murah bakal tak jauh beda dengan taksi konvensional, alias beda tipis.

    Aturan baru tersebut menjadi pro dan kontra di masyarakat. Mulai dari pengamat transportasi, hingga para pelaku industri transportasi angkat bicara.

    Mereka yang mendukung tarif taksi online diatur punya banyak alasan, misalnya supaya standar pelayanan minimum taksi online bisa tercapai, supaya terjadi persaingan sehat antara taksi online dan taksi konvensional, dan lain-lain.

    Sementara mereka yang menolak tarif taksi online diatur juga punya alasan sendiri. Contohnya, tidak ingin tarif taksi online naik jadi lebih mahal. (Dk-asp)
    Scroll to Top