Jakarta, INDIKASINews -- Keberadaan apotek rakyat di tanah air akan dikaji ulang mengingat apotek ini diduga menjadi salah satu sarana peredaran obat ilegal, baik yang berupa obat palsu, kadaluwarsa, hingga tanpa izin edar.
![]() |
| Ilustrasi |
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan, apotek rakyat sebagai apotek "abal-abal" karena tidak memiliki kriteria dan standar yang jelas. Mayoritas apotek rakyat juga tidak memiliki apoteker sebagaimana diatur dalam peraturan.
Padahal, kata Tulus, secara regulasi, sebuah apotek harus ditunggui oleh seorang apoteker dan asisten apoteker. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat.
Tulus meminta pemerintah segera pencabut Permenkes tersebut dan menghentikan operasional apotek rakyat. "Terbukti apotek rakyat menimbulkan masalah karena banyak obat ilegal dan palsu beredar dari apotek tersebut. Karena itu, YLKI mendesak Permenkes Apotek Rakyat dicabut karena menjadi sumber masalah bagi distribusi dan peredaran obat ilegal," kata Tulus di Jakarta, Kamis (15/9/16).
Bandel
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek mengaku sudah sering memberi peringatan kepada apotek rakyat agar beroperasi sesuai dengan aturan yang ada. Namun ia menyayangkan masih banyak yang bandel.
Untuk itu, Menkes menyatakan telah menyetujui usulan pencabutan Permenkes Apotek Rakyat. Namun kepastian waktunya masih dikaji, karena pihaknya akan meminta terlebih dahulu para pengelola apotek rakyat untuk memenuhi sejumlah persyaratan. “Akan kita beri waktu 6 bulan, memenuhi syarat menjadi apotek atau izinnya dicabut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, beroperasinya apotek rakyat yang tak sesuai aturan berpotensi terjadi ketidaksesuaian pemberian obat. Contohnya, jika ada antibiotik yang tidak sesuai diberikan akan berdampak terjadinya resistensi pada pasien. Karena itu, selain pencabutan Permenkes, edukasi kepada masyarakat tentu akan terus dilakukan agar dapat menggunakan obat dengan benar.
Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan, sudah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut Permenkes tentang Apotek Rakyat karena tidak memberi banyak manfaat.
Menurutnya, banyak terbongkarnya pabrik obat ilegal membuat pemerintah harus bertindak tegas untuk menjami menjamin hak masyarakat. Karena itu, pencabutan Permenkes Apotek Rakyat salah satu upaya mengantisipasi peredaran obat ilegal agar tidak merugikan rakyat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Daulay menyebut, apotek rakyat ibarat dua sisi mata uang. Satu sisi memudahkan masyarakat untuk memperoleh obat, namun di sisi lain bisa juga dijadikan tempat mengedarkan obat-obat palsu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. “Karena itu, solusinya Permenkesnya perlu dievaluasi," ujarnya. (ht-rd)
