Batam, INDIKASINews -- Anggota DPRD komisi1 Kota Batam, mendatangi pelayanan PTSP BP Batam kantor pelayanan satu pintu terpadu BP batam terkait masalah ijin permohonan hak (IPH) sertipikat rukonya, pak lik khai anggota komisi 1 DPRD kota batam, yang berada di wilayah nagoya batam senin (26/9/16).
Berkas tersebut dibawa oleh adik Lik khai anggota DPRD Komisi 1 kota batam kekantor BP batam, namun pegawai BP batam sempat mengatakan kepada adik Lik khai, “seharusnya yang bersangkutan saja yang membawa berkas ini bu”. Ungkap pegawai BP Batam.
![]() |
| Ilustrasi |
Keesokan harinya anggota komisi 1 DPRD kota batam Lik khai, mendatangi kantor PTSP BP batam, namun surat tersebut tak kunjung siap. Ujar lik khai.
Anggota DPRD Komisi 1 lik khai mengatakan kepada awak media dan pegawai PTSP BP batam terkait permasalahan pengurusan surat tersebut, “Saya ini adalah anggota DPRD kota batam Dan juga selaku wakil rakyat, yang mengurus surat ini kok gak siap-siap ya apalagi masyarakat biasa, sedangkan saya saja masih kalian persulit apasih masalahnya? Ujarnya Anggota DPRD kepada pegawai PTSP BP batam.
Dan juga apa kerja kalian dikantor ini, sehingga surat ini gak siap-siap, sedangkan pak presiden jokowi, mengatakan apapun pengurusan masyarakat harus siap dalam satu hari dalam pengurusan surat, surat dokumen dan juga jangan dipersulit Tegas lik khai.
Namun pegawai BP batam beralasan kepada Lik khai, ‘belum ditandatanganin’ seharusnya pegawai PTSP BP batam bersikap profesional terhadap pelayanan, begitu juga banyaknya masyarakat mengeluh terkait masalah pengurusan documen lahan. Ujar Lik Khai.
Disinyalir masyarakat mengurus melalui biro jasa, anehnya kalau biro jasa yang mengurus cepat ditanggapi oleh pihak pegawai PTSP BP batam, diduga ada permainan antara biro jasa dn orang-orang yg berkepentingan di dalam lingkungan BP Batam. (rz)
