Malteng, INDIKASINews -- KPU kabupaten maluku tengah telah mengeluarkan keputusan KPU nomor 07 tahun 2016, tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati maluku tengah 2017 Mendatang.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola kepada awak media diruang kerjanya. minggu (22/05/16).
![]() |
| Ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola |
Daftar pemilih tetap (DPT) terakhir atau DPT Pilpres dijadikan sebagai dasar syarat bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati malteng sesuai dengan keputusan KPU Malteng Nomor 07 tahun 2016" cetusnya.
Ia menjelaskan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan MK nomor 60/PUU-IX/2015. " sesuai dengan UU nomor 08 Tahun 2015 pasal 41 ayat 2 itu mengamanatkan bahwa untuk calon perseorangan itu, dukunganya berdasarkan jumlah penduduk tetapi pasca keputusan MK nomor 60/PUU-IX/2015 itu tidak lagi dukungan syarat calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk tetapi berdasarkan DPT terakhir /dpt Pilpres" Jelas Tomagola.
Menurutnya Keputusan KPU malteng Nomor 07 tahun 2016 ditetapkan minggu tadi berdasarkan PKPU 303 2016 "kita bikin keputusan ini berdasarkan PKPU 303 2016 bahwa hari ini kita harus keluarkan keputusan KPU tentang syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan" tambahnya.
Ia juga menambahkan secara representatif dari DPT untuk calon perseorangan belum ditetapkan karena masih menunggu putusan revisi UU pemilu. (kayum)
