Wakatobi, INDIKASINews -- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan Dugaan Maraknya korupsi yang terjadi dikalangan kepala Sekolah dalam mengelolah anggara dana BOS seakan akan sudah menjadi budaya di Kabupaten Wakatobi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tidak transparasinya anggaran dana BOS di SDN 2 Mola Utara menyebabkan kepala sekola diduga melanggar peraturan No. 80 tahun 2015 dengan penggunaan anggaran dana BOS yang diduga dana tersebut terpakai dalam pengadaan pagar sekolah sepanjang kurang lebih 20 meter, yang dimana anggaran tersebut tidak diketahui berapa besar penggunaanya didalam juknis tidak diatur poin per poin tentang penggunaan dana bos untuk pengadaan pagar tersebut.
Menurut pantauan media KPK dan Indikasinews.com dilapangan, dana BOS triwulan pertama tahun 2016 sebesar Rp. 38. 200,000 di alihikan separuh kepengadaan pembuatan pagar saat jurnalis media KPK dan Indikasinews.com mengkonfirmasi KM dikantorya selaku kepala sekolah SDN 2 Mola Utara (30/4/16), tentang anggaran pagar tersebut namun pihak dari kepala sekolah membenarkan adanya pengadaan pagar sekolah tesebut benar adanya namun fakta yang menegjudkan anggaran pagar tersebut tidak diketahui oleh kepala sekolahnya dengan alasan masih mau dilihat, "kami buat pagar untuk keamanan anak sekolah". Ujarnya.
Hal Tersebut diduga melanggar aturan, sedangkan alokasi uang langganan Koran, majalah, publikasi tidak ada satupun yang terdapat hanya TV cabel yang angsuranya perbulan Rp. 25.000, namun saat ditanya berapa anggaranya kepala sekolah tidak mengetahuinya.
Dalam peraturan N0.80 tahun 2015 pada BAB V penggunaan dana bos yang terdapat pada poin C, yang berbunyi langganan Koran,majalah dan publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan ini sudah jelas tertulis, adanya indikasi praktek dugaan korupsi dalam penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 2 Mola Utara, yang lebih mencurigakan uang dana bos ditangani oleh kepala sekolah hal ini dibenarkan oleh bendahara saat kami konvirmasi menjawab "saya tidak pernah lihat dan pegang uang dana bos triwulan satu tahun 2016 dan saya tidak tahu anggaran pagar tersebut karna saya tidak pernah dilibatkan. Tegasnya.
Lain hal dengan ketua komite saat di temui oleh jurnalis media KPK dan Indikasinews.com menuturkan "saya tidak pernah dilibatkan dalam urusan rumah tangga SDN 2 Mola Utara, pernah datang bendahara dirumah saya hanya minta tanda tangan dan saya tidak tahu untuk apa tanda tangan itu terpaksa saya tanda tangani". Tuturnya.
Kepada pihak pemerintah pusat, provinsi, kabupaten yang terkait yang bertanggung jawab dalam hal ini agar segera memproses dugaan korupsi tersebut secepatya agar tidak menjadi budaya korupsi dikalangan pegawai negeri sipil terutama kepala sekolah di kabupaten wakatobi, karena akan merusak dunia pendidikan di Indonesia dan merugikan negara. (Team Sultra)
