• Latest News

    26 May 2016

    2 Tersangka Dijebloskan ke Rutan, Terkait Korupsi RSUD dr. Hardjono

    Surabaya, INDIKASINews -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya langsung menjebloskan dua terdakwa korupsi pembangunan RSUD dr. Hardjono yaitu drg Prijo Langgeng Tribinuko dan dr Praminto Nugroho, ke Rutan Medaeng setelah sidang dakwaan perdana digelar Selasa (24/5/16) kemarin.

    Dalam proyek yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI), Prijo Langgeng berperan sebagai Ketua Tim Teknis. Sedangkan Praminto berperan sebagai pemeriksa barang.

    Penahanan oleh hakim Pengadilan Tipikor ini cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya keduanya tidak ditahan meski telah berstatus tersangka. Keduanya bebas dari penahanan penyidik Polres Ponorogo maupun JPU Kejari Ponorogo dengan beralasan sedang sakit dan harus mendapatkan perawatan rutin.

    “Ya memang langsung ada penetapan begitu dari hakim. Yaitu selama 30 hari ke depan. Setelah itu bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan hakim, kami hanya melaksanakan,” ujar Happy Alhabibie, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo melalui sambungan telepon.

    Happy menyatakan akan segera menyusun berbagai berkas yang dibutuhkan dalam sidang keduanya.”Meski begitu kita akan bekerja sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukuam Acara Pidana). Kita lihat nanti seperti apa perkembangannya,” ujarnya.

    Pengacara Prijo Langgeng, Indra Priangkasa menyatakan, penahanan kliennya sangat mengejutkan. Apalagi pertimbangan hakim dalam penetapan penahanan kliennya dinilai normatif dan tidak mungkin dilakukan oleh kliennya. “Pertimbangan hakim itu normatif, hanya sesuai KUHAP. Yaitu bahwa dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkanbarang bukti,” ujar Indra Priangkasa.

    Ia menyayangkan penetapan hakim, sebab kliennya tidak mungkin melakukan ketiganya. Menurutnya, Prijo Langgeng saat ini dalam kondisi sakit jantung dengan dibuktikan oleh surat keterangan dari RS Harapan Kita dan setiap enam bulan sekali harus kliennya tersebut harus melakukan kontrol ke RS tersebut.

    “Saya sangat kaget dan sangat menyayangkan itu. Penahanan di Medaeng bisa memperburuk kondisi kesehatan klien saya. Kalau ditahan di Ponorogo masih lebih baik lah. Keluarga masih bisa menjenguk dan pemberian obat bisa terkontrol,” imbuh Indra.

    Dugaan korupsi pembangunan RSUD Dr Harjono, Ponorogo, tidak hanya dibidik dalam penyimpangan pembangunan fisiknya saja. Melainkan juga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Untuk keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pelanggaran pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Sedangkan untuk dakwaan subsidernya, JPU mengenakan pasal 3 UU 31 tahun 1999 seperti diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001.

    Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari total dana pembangunan yang mencapai Rp118 miliar. (rd-ik)
    Scroll to Top