Pekalongan, INDIKASINews -- Setelah diperiksa lima jam, Ketua umum Koni Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Ricsa Mangkula, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD 2014 Kota Pekalongan sebesar Rp1,85 miliar.
Ricsa langsung dibawa ke bagian Dokkes Polres Pekalongan Kota untuk diperiksa kesehatannya. Ricsa langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas IIA Pekalongan, Selasa petang 11 Mei.
Selama proses pemeriksaan hingga dimasukkan ke rutan, Ricsa tidak berkomentar dan hanya tertunduk lesu. Penetapan status tersangka ini setelah Ricsa menjalani pemeriksaan yang kedua.
“Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi, termasuk pengadaan fasilitas. Namun, dia gunakan untuk membeli satu unit mobil atas nama pribadi,” kata Kepala Kejari Kota Pekalongan, Mahatma Sentanu.
Akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp500 juta. Kejari telah menyita satu unit mobil Isuzu Elf bernopol G 1101 A, berikut berkas-berkasnya.
Ricsa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Selama 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Rutan Klas IIA Pekalongan, agar memudahkan proses hukum yang sedang dijalaninya.
Kuasa hukum tersangka, Arif NS, menyayangkan penahanan kliennya. Karena, menurutnya, selama proses penyelidikan Ricsa sangat kooperatif. (ik-geng)
