• Latest News

    17 May 2016

    KH Maruf Amin Berikan Dukungan Moral Korban Gusuran Luar Batang

    Jakarta, INDIKASINews -- Beberapa Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan DKI Jakarta, mendatangi warga yang menjadi korban gusuran di Kampung Luar Batang dan Aquarium, Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (15/5/16).

    Kunjungan pengurus MUI yang dipimpin KH Maruf Amin guna memberikan dukungan moral korban penggusuran yang saat ini tinggal di tenda.

    Pengurus MUI juga menerima perwakilan LBH dan Ratna Sarumpaet. Selain dukungan moral, kunjungan pengurus MUI membangun aliansi advokasi warga Kampung Aquarium dan Luar batang. Turut rombongan Sekjen MUI Anwar Abbas, dan Bendahara dan Komisi Hukum dan Perundangan MUI Ikhsan Abdullah.

    Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya mendatangi korban penggusuran karena sesuai konstitusi, negara wajib melindungi semua warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu pihaknya mendatangi warga korban gusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Senin (11/4/16) lalu.

    Ada 396 kepala keluarga (KK) yang menjadi korban penggusuran. Mereka beral dari Kampung Pasar Ikan dan Kampung Akuarium yang terletak di RT 11 RW 04 136 KK, di RT 01, RT012 RW 04 202 KK di RT 02 RW 04 dan RT 07 RW 01 58 KK. Mereka digusur tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga tidak pernah sekalipun melakukan dialog dengan warga di 2 kampung tersebut.

    "Penggusuran membuat ekses negatif, karena warga tidak menerima ganti rugi. Akibatnya warga tetap memilih bertahan tinggal di atas puing-puing reruntuhan, tidur di tenda tanpa pasokan air bersih dan listrik. Padahal Negara wajib memberikan pekerjaan yang layak," jelasnya.

    Iksan menilai, korban penggusuran tersebut jauh lebih buruk dari pengungsi Rohingya di Aceh, yang menerima bantuan air bersih untuk minum dan MCK juga untuk wudh. Mereka juga menerima pasokan makan 2 x sehari dari Pemerintah RI. Tapi hal tersebut bertolak belakang dengan warga Aquarium dan Luar Batang.

    "Kini kondisi warga semakin buruk, mereka menderita berbagai gangguan kesehatan dan anak-anak bisa putus sekolah dan menderita traumatik karena saat Penggusuran dilakukan oleh Satpol PP dengan ribuan Polisi dan TNI," papar Ikhsan.

    Secara hukum, ujar Ikhsan, sengketa antara warga kampung Akuarium dan Luar Batang dengan Pemprov DKI bisa duduk bareng dengan mengacu kepada Ketentuan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok dan Peraturan Pertanahan lainya, sehingga haruslah jelas landasan haknya. Oleh karena itu Pemprov DKI tidak asal klaim sepihak mengakui sebagai tanah negara.

    "Karena Masyarakat Kampung Pasar ikan dan Akuarium telah berpuluh tahun dan turun temurun menggarap lahan dan tinggal menetap. Mereka juga penduduk DKI yang memiliki surat-surat administrasi kependudukan," jelasnya.

    Selain telah tinggal sejak masa kolonial Belanda, ujar Ikhsan, warga Kampung Aquarium dan Luar Batang juga jamaah Masjid yang diberikan Hak tinggal oleh Habib Husein secara tetap dan terus menerus hingga saat ini.

    Sementara di mata hukum, Pemprov DKI bukanlah Eigenaar (pemilik) tanah, karena Pemilik atas tanah di Republik ini hanyalah Negara RI bukan Pemprov. Sehingga kedudukan Pemprov DKI sama dan sederajat dengan masyarakat dalam hal Kepemilikan tanah yakni semua harus tunduk kepada UU PA.

    Sedangkan Pemprov DKI sama sekali secara fisik tidak pernah menguasai tanah tersebut. Dan Warga masyarakat di 3 kampung tersebut adalah Pemegang KTP DKI juga membayar PBB sebagai Penduduk DKI selayaknya mereka memperoleh Perlindungan. Apalagi bila mengacu pada ketentuan Pasal 1963 KUH Perdata yang secara tegas mengatur, bahwa seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama 30 tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.

    "Dengan undang-undang tersebut seharusnya Pemprov DKI meningkatkan status hak kepemilikan warga atas tanah tersebut, sehingga menjadi asset warga yang berharga. Bukan membangun dengan menggusur warganya," pungkasnya. (ht-asp)
    Scroll to Top