Jakarta, INDIKASINews -- Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kepada wartawan, Rabu (3/5/17). “Ada satu terangka kasus Kwarda Pramuka, namanya Deli,” ujarnya. “Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara.”
Deli adalah bendaraha Kwarda DKI periode 2014-2015. Pada masa itu, dana hibah mulai diberikan Pemprov DKI ke Kwarda Pramuka.
Saat ini, tersangka berada di Rutan Pondok Bambu. Hanya saja, penahanannya itu tak ada kaitannya dengan kasus korupsi Pramuka tersebut, tetapi karena keterkaitannya dengan korupsi mark up rehabilitasi SMPN 187 Jakarta Barat. Korupsi itu membuat Sudin Pendidikan DKI merugi Rp509 juta.
Kasus dugaan korupsi Kwarda DKI sempat menjadi sorotan karena Sylviana Murni sempat diperiksa Dittipikor Bareskrim Polri. Saat itu, ia tengah maju dalam pencalonannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, berpasangan dengan Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Yudhoyono. (pk-rd)
