• Latest News

    19 May 2017

    Diduga Palsukan Akta Jual Beli Kakak Ipar di Laporkan ke Polisi

    Maros, INDIKASINews -- Berawal dari laporan Polisi nomor : LPB/577/X/2016/SPKT, Aisyah melaporkan Kakak Iparnya sendiri yang berinisisal ARS. (24/10/17).

    Aisyah dan beberapa ahli waris lainya dari Alm. H. Saiyang merasa dirugikan atau tertipu, dikarenakan ARS telah menggunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Kecamatan setempat pada tahun 1991 yang isinya Seolah-olah istri dari Alm. Haji Saiyang orang tua Aisyah telah menjual kepada Istri ARS, Istri ARS selaku anak Kandung dari Alm. H. Saiyang dan kakak dari Aisyah, beliau sudah meninggal dunia.

    ARS selaku Kakak Ipar
    Menurut keterangan Aisyah orang tuanya tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada kakak sendiri yang sudah meninggal. Ujaranya.

    Itulah yang mendasari Aisyah sehingga melaporkan kakak iparnya sendiri ke Polda Sulsel, karena didugaan mencuri hak-haknya dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh kakak iparnya ARS.

    Menurut keterangan salah satu ahli waris lain mengatakan “bahwa kurang lebih 20thn tanah orang tua kami dikuasai dan digarap tanpa kami ketahui dan tiba-tiba tanah tersebut sudah dibuatkan akta jual beli, sementara orang tua saya yang masih hidup sampai sekarang merasa tidak pernah menjual kepada siapapun terlebih-lebih kepada anaknya sendiri makanya kami melaporkan ARS ke polisi”. Ujarnya.

    Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari Nomor: PSJ.15/XII/2016/Ident Dit Reskrimum Antara sidik jari latent a/n Nurhayati selaku istri dari Alm. H. Saiyang yang terdapat pada surat akta jual beli No.219/PH/KMB/VII/1991 tertanggal 06 Juli 1991 adalah non identik/tidak sama dengan sidik jari Nurhayati yang terdapat pada kartu sidik jari model AK-23 yang merekam kesepuluh jari tangan kanan dan kiri yang diambil oleh Dit Reskrimum Polda Sulsel, (05/12/16).
    Menurut keterangan ahli waris yang lainnya, memang Patut Diduga surat akta jual beli yang selama ini digunakan oleh ARS untuk menguasai tanah orang tua kami adalah palsu. Ucapnya. 

    Setelah beberapa kali indikasinews.com mengkonfirmasi ARS, dan dari pihak ARS mengatakan persoalan tanah itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada anak dan mantunya yang tak lain keduanya Oknum Anggota DPRD Kab. Maros, indikasinews.com bergegas untuk menemui oknum anggota DPRD tersebut guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, akan tetapi sangat disayangkan beliau tidak ada di tempat.

    Menurut Kepala Kelurahan boribellayya kepada indikasinews.com mengatakan “bahwa persoalan ini sudah tidak bisa diselesaikan berhubung sudah ditangani oleh pihak yang berwajib lagi pula terkait dokumen atau arsip para pihak yang bersengketa tidak kami miliki untuk itu kami dari pihak kelurahan akan kosultasi kekecamatan untuk persoalan ini”. Ungkapnya.

    Mudah-mudahan saja pihak Kecamatan dapat mengambil kesimpulan dalam kasus ini, dikarenakan Sudah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian dari pihak pemerintah setempat, sebagai harapan Ahli Waris dan Masyarakat agar dapat mengetahui siapa pemilik tanah sawah sebenarnya, jangan sampai ada gesekan atau korban dari kedua belah pihak. Harapnya. (A.Ahmad/tim)
    Scroll to Top