• Latest News

    23 May 2017

    Kepala DPPKAD Kab Kayong Utara "Layak di Pidana"?

    Kayong Uatara, INDIKASINews – Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat menunjukan adanya akumulatif kerugian keuangan negara dan daerah sejak tahun anggaran 2015 sebesar Rp.186.625.000,00 juta yang telah dipergunakan oleh DPPKAD Kabupaten Kayong Utara.

    Tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kayong Utara yang kemudian melakukan konfirmasi secara tertulis dengan surat konfirmasi Nomor 083/PW – MKPK/KB/IV/2017, 3 April 2017 yang telah disampaikan kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Kayong Utara, Terkait dengan Pembayaran Honorarium Pegawai Dinas Pengelolaan Penataan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 186.625.000,00 yang penggunaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Adapun penjabaran khusus untuk temuan BPK RI pada DPPKAD Kabupaten Kayong Utara berupa susunan tim penyususn SOP, penerbitan SP2D pada DPPKAD Tahun Anggaran 2015, beberapa hal berupa kesimpulan hasil kajian yang telah dilalukan terkait dengan LHP BPK dimaksud.

    Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah menyatakan pada Ayat (1) “Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara atau daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara atau daerah dimaksud.

    Ayat (2) “BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara dan daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan atau pejabat lain pada kementerian negara, lembaga dan pemerintah daerah.
    Berdasarkan pasal dan ayat tersebut maka semestinya Kepala DPPKAD Kabupaten Kayong Utara harus bertanggungjawab mengembalikan kerugian keuangan Neraga dan Daerah ke Kas Negara atau Daerah karena sudah lebih dari 60 hari, terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017.

    Pada akhirnya BPK RI telah memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemkab Kayong Utara, yang mana kondisi tersebut diduga diakibatkan masih didapatnya pemborosan keuangan Negara dan Daerah yang dilakukan oleh Kepala DPPKAD Kayong Utara.

    Sedangkan pada Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Seharusnya BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

    “Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian “ Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara atau Daerah mengamanatkan bahwa“ Setiap orang yang tidak memenuhui kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ”.

    Diduga keras apa yang telah dilakukan oleh Kepala DPPKAD Kabupaten Kayonng Utara merupakan tindakan Penyalahgunaan Wewenang dan jabatan serta Kesempatan Karena Jabatan sehingga telah menguntungkan “diri sendiri” dugaan sebagaimana tersebut dalam berita ini, dengan merujuk pada Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (Rahman)
    Scroll to Top