Jakarta, INDIKASINews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menaikkan nilai pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Adapun nilai pembebasan PBB-P2 yang sebelumnya hanya berlaku bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, kini naik menjadi di bawah Rp2 miliar.
"Ini atas asas keadilan pembebasan. Harga tanah naik terus," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/17).
![]() |
| Ilustrasi |
Ahok menerangkan, sebelum kebijakan ini dikeluarkan, pihaknya terlebih dahulu akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
"Sekarang harga Rp1,1 miliar saja sudah kena PBB. Makanya kami putuskan naik ke Rp2 miliar," ucapnya.
Ia menegaskan, pembebasan PBB-P2 ini hanya berlaku untuk tempat tinggal. Sementara untuk ruko, apartemen, dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2 nya di bawah Rp2 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menambahkan, pergub terkait pembebasan PBB-P2 dengan NJOP di bawah Rp2 miliar akan diterbitkan akhir bulan ini.
Menurutnya, sebelum pergub ini rampung, materi dalam pergub sudah disosialisasikan kepada aparatur Pemprov DKI Jakarta yang berada di tingkat kelurahan.
"Petugas di PTSP juga harus disiapkan agar sudah mengetahui aturan ini," kata Djarot di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/17). (Ht-rd)
