Medan, INDIKASINews -- Polisi menangkap pengemudi ojek online yang berprofesi ganda sebagai pengedar sabu di sebuah mal kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, penangkapan RC (29) berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi "Polisi Kita Sumatera Utara".
"Kami amankan satu tersangka dengan barang bukti satu bungkus plastik besar berisi sabu kurang lebih 1 ons dan 2 bungkus kecil sabu masing-masing kurang lebih 1 gram," kata Hendra seperti dilansir laman Tribratanews, kemarin.
Petugas juga menyita satu buah ponsel lipat Samsung hitam dan sepeda motor Honda Vario tanpa plat milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.
Hendra menjelaskan, penangkapan terhadap RC berawal pada Minggu pagi pukul 09.00 wib didapat informasi melalui aplikasi "Polisi Kita" bahwa ada pengedar sabu yang juga berprofesi sebagai supir ojek online sering beroperasi di sekitar Plaza Milenium Medan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pengintain terhadap tersangka dan mendapat informasi bahwa barang berupa sabu sudah dimilikinya," papar Hendra.
Polisi selanjutnya menyergap Hendra dan ditemukan sabu di jaket online yang dikenakan RC. "Tersangka saat telah ditahan di mako Polsek Helvetia dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan," tutupnya.(rn-rd)
