• Latest News

    01 November 2016

    Angka Dana Kampanye DKI Rp 93 Miliar Dianggap Kurang oleh Tim Paslon

    Jakarta, INDIKASINews -- Penetapan batas maksimal dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur alot. Angka Rp93 miliar yang disodorkan KPU DKI dianggap kurang oleh tim pemenangan paslon.

    “Misalnya kami tawarkan dari Rp 73 miliar menjadi Rp 93 miliar, mereka tim pemenangan bilang, mbak kayaknya belum dihitung deh A, B, C, dan D. Itulah yang kami diskusikan lagi,” kata Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, Senin (31/10).

    Menurut Betty, ada sejumlah kegiatan kampanye yang dinilai oleh tim pemenangan frekuensinya lebih dari satu kali. Oleh karena itu, nominal angka batas maksimal pengeluaran dana kampanye yang diajukan oleh KPU DKI dinilai masih kurang.

    Apalagi, katanya, jumlah massa yang ikut dalam kampanye tidaklah sedikit. Sehingga pengeluaran dana kampanye pun cukup besar. “Dana kampanye di Jakarta kan lebih besar. Misalnya rapat umum dua kali, dua kali itu dilakukan di GBK. Di sana ada 100.000 orang kan,” katanya seraya menambahkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye akan disepakati.

    LEMBAGA SURVEY

    Sementara itu, terkait pendanaan bagi lembaga survey yang dilakukan masing-masing calon, Betty tidak mempermasalahkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. “Survei itu kan tergantung. Kalau cagub-cawagub ingin tahu seberapa populer, tentu ada metode penelitian baku,” kata Betty.

    Betty menambahkan bila survei itu didanai cagub-cawagub dan menggunakan metode penelitian tidak valid atau cara curang lainnya, maka akan berdampak pada kredibilitas lembaga survei itu sendiri.

    Ketua KPU DKI, Sumarno, mengatakan sumber dana wajib disebutkan oleh lembaga survei bila ingin mendaftar berpartisipasi di pilkada ke KPU. Sumber dana ini penting lantaran sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan boleh berasal dari mana saja, termasuk cagub-cawagub.

    Tercatat sudah ada enam lembaga survei yang mendaftar ke KPU DKI untuk berpartisipasi pada Pilkada DKI 2017. Daftar enam lembaga survei itu dapat diakses di www.kpujakarta.go.id. Enam lembaga survei itu yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara dan Poltracking Indonesia. (pk-gr-rd)
    Scroll to Top