• Latest News

    20 February 2017

    Tentara dan Polisi Tangkap Bos Koperasi "Bodong"

    Jakarta, INDIKASINews -- Polisi akhirnya berhasil menghentikan pelarian bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, SN, hari ini, Senin, (20/2/17).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan terkait penangkapan tersebut meskipun dirinya juga belum bisa membeberkan secara rinci.

    “Mengenai ditangkapnya ketua KSP Pandawa benar, namun belum bisa saya jelaskan lebih lengkap,” ujarnya, Senin, (20/2).

    Dari info yang didapat, SN ditangkap oleh tim POM Lantamal III dan tim Krimsus Polda Metro Jaya dini hari tadi, di Daerah Mauk, Tangerang.

    Pada Tanggal 10 Februari lalu, Salman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Dirinya juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir saat dipanggil dua kali oleh Polisi.

    Salman disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

    Untuk diketahui, ada 15 laporan yang masuk ke polisi terkait investasi bodong tersebut dan penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari saksi pelapor, saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.

    Kasus investasi bodong tersebut ditaksir telah mencapai Rp 1,105 triliun dari ribuan korban. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain bukti transfer, sertifikat nasabah dan brosur produk Pandawa Mandiri Group. (pk-red)
    Scroll to Top