• Latest News

    20 February 2017

    Kuasa Hukum Munarman FPI Cabut Praperadilan

    Bali, INDIKASINews -- Tim kuasa hukum juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencabut permohonan praperadilan kliennya. "Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 20 Februari 2017.

    Permohonan pencabutan praperadilan diajukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin pada Kamis, 16 Februari. Permohonan gugatan itu diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suwastika, Jum'at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.

    Saat sidang pembacaan pencabutan praperadilan, enam anggota tim Bidang Hukum Polda Bali hadir di pengadilan dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Made Parwata. Parwata menjelaskan pihak kepolisian sesungguhnya sudah siap menghadapi praperadilan.

    "Prinsipnya penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur. Kami sudah memiliki alat bukti sesuai ketentuan untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujarnya.
    Baca : Munarman FPI Lanjutkan Pemeriksaannyadi Polda Bali

    Menurut dia pihak kepolisian akan melanjutan penyidikan kasus Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan pecalang. Parwata menjelaskan pihak kuasa hukum Munarman mencabut permohonan praperadilan tanpa alasan apa pun.

    "Tidak ada kesalahan dalam permohonannya, dia hanya mencabut," katanya.

    Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
    Simak : Munarman FPI Praperadilankan Polda Bali, Ini Gugatannya

    Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun. (Sumber: Tempo.co - Red)
    Scroll to Top