Kalbar, INDIKASINews -- Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kayong Utara Drs.H.Abdul Malik Madjeri sampaikan surat klarifikasi No.892/1223/Kepeg,tanggal 21 Oktober 2008 kepada Bupati Kabupaten Ketapang Cq Kabag Kepegawaian Kabupaten Ketapang perihal mohon penjelasan izin belajar yang dipergunakan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara yang berinisial Azr.
![]() |
| Ilustrasi |
Sekda Kabupaten Kayong Utara meminta penjelasan tentang surat perintah tugas No. 892/094/UP-A tanggal 27 Juli 2005 atas nama Azr yang telah dikeluarkan oleh Sekda Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh Drs. H. Bachtiar, Surat Plt.Sekda Kabupaten Kayong Utara tersebut telah di jawab oleh Sekda Kabupaten Ketapang Drs.H.Bachtiar sesuai dengan suratnya No. 892/3111/UP tanggal 14 Nopember 2008 yang ditujukan Kepada Bupati Kayong Utara menjelaskan bahwa berdasarkan register izin belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Ketapang tahun 2005 untuk PNS atas nama Azr Nip 140168xxx Pemkab Ketapang tidak pernah memberikan ijin belajar pada STISIPOL Kartika Bangsa Yogyakarta tahun Akademik 2005/2006 sehubungan dengan dokumen tugas belajar atas nama Azr Nip 140168xxx Surat Perintah Nomor 892/094/UP-A tanggal 27 Juli 2005 Sekda Kabupaten Ketapang Drs.H.Bachtiar telah menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah PALSU.
Terkait dengan surat Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor No.892/1223/Kepeg,tanggal 21 Oktober 2008 dan Surat Sekda Kabupaten Ketapang Nomor. 892/3111/UP tanggal 14 Nopember 2008 Media KPK dan Indikasinews.com medatangi Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada (05/09) yang lalu, guna untuk kepentingan konfirmasi namun Azr tidak berada ditempat menurut keterangan stafnya Dian.
Selain itu untuk kedua kalinya Media KPK dan indikasinews.com mendatangi kembali Ke Kantor Lingkungan Hidup pada (10/9) untuk bertemu dengan Kepala Kantor LH Azr tetap tidak berada di tempat dengan demikian awak media tetap saja berusaha untuk menghubungi Azr dengan melalui Via telp genggannya Nomor 082153077xxx aktip, namun tidak diangkat .
Menurut informasi dari salah satu warga masyarakat KKU yang tak mau disebutkan jati dirinya mengatakan kepada media ini pada (07/10) bahwa Azr pernah mengatakan kepadanya terkait dengan persoalan tersebut, Azr pernah dipanggil pihak Polda Kalimantan Barat dan dipanggil ke Jakarta ungkap warga.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Suryadi saat dihubungi Media KPK melalui via telp genggamnya pada (7/10) mengatakan sesuai dengan surat Sekda Kabupaten Ketapang tersebut bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor LH Kabupaten Kayong Utara Azr, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XII Pasal 263 Ayat (1) menjelaskan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah–olah isinya benar dan tidak palsu, di ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun (6 tahun). Ungkapnya.
Suryadi menambahkan sangat diduga keras Bupati Kayong Utara telah melakukan pembiaran terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan perlu dipertanyakan kepada pihak Kapolda Kalbar sudah sejauh mana realisasinya pemanggilan Azr. Tambahnya. (A. Rahman)
