Subang, INDIKASINews -- Kepala desa sebagai wakil dari pemerintahan di tingkat desa, di harapkan benar-benar menjadi ujung tombak untuk mensosialisasikan dan mengaplikasikan program-program pemerintah dengan baik dan benar kepada masyarakat serta dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Penggunaan dana desa harusnya benar-benar dapat di pertanggungjawabkan baik secara fisik dan laporan nya, Disini lah peran masyarakat untuk memantau dan mengawal penerapan dana desa tersebut, karna pemantauan dan pengawalan tersebut sangat penting sejak di sahkannya undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
Pemerintah meggelontorkan dana desa lebih dari Rp 20 triliun, dari sanalah kita semua sebagai masyarakat khawatir banyak pihak yang mencoba menyalah gunakan dana tersebut mulai dari kewenangan hingga dana itu sampai kemasyarakat.
Di kabupaten subang inilah pengawasan terhadap dana desa harus lebih di perhatikan pasalnya setiap dana desa turun hampir seluruh oknum kepala desa di kabupaten subang sulit untuk di temui dan diduga jarang masuk kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun kepada pihak wartawan yang ingin mengkonfirmasi dana desa tersebut.
Malah terkesan sulit seolah-olah ada dugaan penyelewengan dana, Padahal salah satu peran wartawan adalah melakukan pengawasan sebagai kontrol sosial guna untuk keterbukaan publik, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Beberapa desa yang sulit untuk di temui oknum kepala desanya di antaranya desa cigadog kecamatan cisalak, desa cimanggu kecamatan cisalak, desa sukasari kecamatan dawuan, Saat media KPK dan Indikasinews.com berkunjung ke desa-desa tersebut hanya ada beberapa staf saja malah ada desa yang kosong sama sekali tanpa staf desa seperti bangunan kosong tak berpenghuni.
Apakah ini kesalahan masyarakat memilih kepala desa atau memang kepala desa alergi terhadap wartawan?, mungkin disini masyarakat bisa menilai seperti apa kepala desanya, apakah pantas kepala desa yang di pilih masyarakat tak pernah di desa untuk memberikan pelayanan dan menghindari wartawan untuk keterbukaan publik
.
Undang undang PERS no 40 tahun 1999 dan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan public, Harusnya kepala desa mengerti akan undang-undang tersebut bukannya malah alergi dan menghindar terhadap wartawan, Karna dengan menghindar patut diduga adanya penyelewengan dana dan diduga di korupsi.
Bupati dan Gubernur jawa barat seharusnya mengambil tindakan kepada oknum-oknum kades yang diduga tidak pernah berkantor serta alergi terhadap wartawan. (P.kusdaryanto)
