• Latest News

    26 October 2016

    Diduga PPK Dinas PU Ketapang Gunakan Dokumen 'Kontrak Fiktif'

    Ketapang, INDIKASINews -- Sehungan dengan adanya fakta yuridis , yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyimpangan hukum dan penyalahgunaan fungsi tugas, jabatan, kewenangan serta kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan pekerjaan peningkatan Jalan lintas Bantil Desa Suka Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang pada APBD Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan total biaya sejumlah Rp. 150.745.000,00 selaku pelaksana CV. ERA RIZKI kabupaten Ketapang sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) Nomor 602/36/PPK-APBD/DPU-B/2016.

    Namun pada kenyataannya fisik pekerjaan peningkatan jalan lintas bantil Desa Suka Baru berada di Desa Baru bukannya di Desa Suka Baru, Bahwa aspek pertimbangan teknis yang dibuat oleh Rabudin selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602/36/PPK-APBD/DPU-B/2016, telah disebutkan bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Lintas Bantil Desa Suka Baru sehingga sangat tidak dapat dibenarkan secara yuridis hukum pekerjaan peningkatan jalan lintas bantil Desa Suka Baru di pindahkan ke Jalan lintas bantil Desa Baru.

    Untuk mengetahui kebenarannya tentang adanya perubahan Paket pekerjaan tersebut Indikasinews.com melakukan konfirmasi kepada Nadia yang merupakan bagian dari kesatuan penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas pekerjaan Umum Ketapang pada (26/9) diruangan kerjanya.

    Nadia menjelaskan bahwa memang benar didalam SPM judul paket pekerjaan Peningkatan jalan bantil Desa Suka Baru telah dirubah menjadi paket pekerjaan jalan lintas bantil Desa Baru. Ujarnya.

    Menurut Aktivis LSM TINDAK Kabupaten Ketapang Evi Zulkifli mengatakan bahwa perubahan boleh saja dilakukan tetapi sebelum kontrak diterbitkan dan pisik pekerjaan dimulai serta telah mendapatkan persetujuan dari DPRD jika perubahan dilakukan pada saat kondisi pisik sudah selesai dikerjakan tidak ada lagi alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Ujarnya.

    Evi Zulkifli menambahkan diduga keras baik secara lansung maupun tidak lansung Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Ketapang Rabudin telah melakukan tindak pidana dengan perbuatan melawan hukum serta KKN, hal itu dapat dilihat dan dibuktikan bahwa mulai dari proses dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah sampai kepada tahap pencairan dana dikarenakan sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Ayat (1) tentang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 dengan demikian sangat diharapkan ketegasan pihak Kejaksaan Negeri Ketapang dalam melakukan penegakkan hukum jangan melihat jumlah nominalnya saja tetapi harus dilihat apa ada atau tidak pelanggaran tindak pidananya karena didalam aturan hukum tidak ada pengecualian dan mengatur tentang jumlah nominal yang namanya pelanggaran hukum tetap saja harus di hukum, Tegas Evi Zulkifli. (Rahman)
    Scroll to Top