Wakatobi, INDIKASINews -- Kasus korupsi yang menjerat kepala desa mola bahari yang sudah hampir Sembilan bulan ditangani oleh pihak kejaksaan kini sudah ada titik terang kasus tersebut dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan terkait kasus korupsi ADD tahun 2015.
![]() |
| Kasie Intel kejaksaan wakatobi Dwinanto Agung Wibowo |
Kejaksaan wakatobi menetapkan kepala desa yang berinisial (MI) sebagai tersangka pada tanggal 22 september 2016 dalam pengelolaan anggaran dana desa yang dikelolah oleh kepala desa tahun 2015, dalam wawancara kami dengan Kasie Intel kejaksaan Dwinanto Agung Wibowo bahwa tanggal 3 oktober hari senin kami akan memeriksa kepala Desa dan Kepala Desa akan didampingi oleh pengacaranya. Ujarnya.
Atas perbutanya tersangka (MI) dijerat pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Serta subside pasal 3 dengan bunyi yang sama. Ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara. Tegasnya. (tim)
