Oleh: Julianto, Mahasiswa Universitas Internasional Batam
Batam, INDIKASINews -- Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau yang lebih sering di kenal dengan sebutan UU ITE adalah undang undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau elektronik secara umum. Dalam kehidupan manusia yang sudah modernisasi ini, sudah semakin banyak perbubahan dan perkembangan yang dapat kita rasakan, salah satunya adalah perkembangan Teknologi yang sangat pesat. Perkembangan teknologi sangat mendukung segala kegiatan komunikasi dan transaksi melalui media elektronik. Media elektronik memudahkan manusia untuk saling berkomunikasi tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu.
Pembaruan atau Revisi Undang –undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan menjadi Undang –undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, kamis, 27 october 2016 .
Memkoninfo Rudiantara meyebut 7 poin penting dalam revisi UU ITE tersebut. Berikut 7 poin penting perubahan revisi UU UITE.
1.Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap “ ketentuan penghinaan/ pencemaran nama baik “ pada pasal 27 ayat 3.
2.Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dan paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp. 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
3.Melaksanakan putusan MK atas pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
4.Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
5.Memperkuat peran penyidik pegawai negeri sipil UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
6.Menambahkan ketentuan "right to be forgotten": kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan "right to be forgotten" dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
7.Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.
Mengapa pembaruan UU ITE membatasi sesorang untuk berpendapat? Karena, meski ancaman pidana pada point ke dua yaitu ancaman pidana turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal tersebut masih multitafsir sehingga bisa mengekang kebebasan berekspresi. Hal itu dibuktikan terus meningkatnya kasus pencemaran nama baik secara drastis setiap tahunnya dari 2 kasus di 2008 menjadi 60 kasus di 2015.
2 contoh kasus yang melanggar UU ITE.
1. E J A (Inisial)
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi).
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list.
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi.
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien.
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha.
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.
2. N A (Inisial)
Waktu: Juli 2009 – Sekarang.
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi).
Media: Facebook.
Substansi: Cacimaki.
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai Anxxng lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak Baxx. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu Anxxng”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin.
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3. (red)
