• Latest News

    16 December 2016

    Meneguhkan Frekuensi Negara Hukum

    Oleh: Leo Angga, Mahasiswa Universitas Internasional Batam


    a. Rujukan Undang-Undang (yuridis)
    Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat), sepenggal rumusan kalimat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, 24 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UU MA, UU MK, UU Parpol.
    Regulasi kelembagaan di atas, nampak menelanjangkan catatan dari berbagai ranah institusi
    berdasarkan sistem dan tata kenegaraan. Sehingga dengan sistem ini, secara transparansi
    kewenangan setiap lembaga dipetakan atas dasar kebijakan lembaga eksekutif (Presiden):
    Pertama, Mahkamah Agung (MK). Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga, Kejaksaan Agung (Kejaksaan). Keempat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima, Kepolisian.
    Kesemuanya mempunyai tugas untuk mengemban dan mengawal tanggung jawab (amanah) serta kepercayaan (itiqad) akan kondusifnya sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.


    Dalam karya Alfitra, SH., MH. (Hapusnya Hak & Menuntut Menjalankan Pidana: 2012). Dalam konsiderans, dipaparkan bahwa “tujuan KUHAP adalah untuk mewujudkan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 yang juga menjunjung tinggi hak asasi manusia.” Substansinya, institusi di atas relatif penting menjaga sepenggal kepercayaan untuk lebih profesional dan berintegritas dalam upaya menegakkan hukum (law enforcement), dan memulihkan nafas negara dari (to represive) praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). terutama untuk menomorsatukan nilai-nilai keadilan (the values of justice) dan menghormati supremasi hukum (legal supremecy). Paska diterbitkannya UU diatas, didalam tubuh negara terdapat sepenggal energi kekuatan frekuensi untuk lebih menggencarkan pemantauan melibatkan sejumlah komponen masyarakat dan bangsa, sehingga sinergi antar-lembaga saling berkesinambungan.


    Urgensinya agenda pencegahan virus-virus kronis kebangsaan yang kerapkali menggerogoti harta negara. Khususnya, ini bisa dijadikan senjata yang paling ampuh dalam memulihkan penyakit-penyakit negara hukum dengan juga membenahi sistem-sistem kelembagaan (institutional systems). Di satu sisi, bisa meningkatkan budaya kesadaran hukum (legal culture awareness), dan kepatuhan hukum (legal compliance) di lapisan masyarakat, pemimpin, pejabat, pegawai negeri (steakholder), dan khususnya aparatur hukum. 


    Konteks ini lah yang memerlukan pencapaian pada titik-titik yang maksimal. Pasalnya, dimensi tersebut adalah efektifitas negara untuk mentaubatkan meraka lewat efek jera (jeratan hukum). Menyoal komitmen negara hukum, kerapkali memunculkan reaksi perdebatan sengit kian masif dikalangan para pakar, pengamat, dan akademisi khususnya.


    Seharusnya, didalam silang pendapat ini menjadi trend, salah satunya untuk menghasilkan relevansi argumentasi hukum sebagai sumbu aspirasi hukum ke publik untuk mengutarakan bagaimana kondisi hukum kita ke-depan supaya ada progres (kemajuan), sehingga regulasi perundang-undangan tetap harus dioptimalkan lewat agenda-agenda efektif aparat penegak hukum. 


    b. Legal Cases
    Seputas kejahatan, mulain dari yang transnasional-tranformasional tidaklah mudah menghasilkan sisipan frekuensi hukum yang relatif meningkat. Oleh karenanya, harus diukur dengan kepastian hukum dan profesionalitas aparatur hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan-kegaduhan seperti yang kini terbongkar praktek-praktek pungutan liar (Pungli) di berbagai lembaga negara. Mulai dari lembaga perpajakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Kepolisian. 

    Secara psikologis, ketiganya berkesinambungan dengan menjadikan institusi negara sebagai kendaraan dan alat politis untuk mencapai kepentingan tersebut secara personal tanpa ada persekutuan para mafia.


    Mencermati kejahatan di semua lini, kadangkala melibatkan sejumlah oknum di internal maupun eksternal. Pertama, di internal seperti kejahatan eksploitasi, korporasi negara, narkoba, dan korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). dan juga perdagangan senjata api ilegal.


    Kedua, di eksternal seperti kejahatan narkoba, kejahatan turis, kejahatan maritim, terorisme, dan genosida. Dua prinsip ini harus dijadikan pengalaman hukum untuk lebih waspada dan profesional dalam menanganinya. 


    Untuk menyinggung kasus-kasus kriminal (criminal cases), senada dengan regulasi perundang-undangan No. 31 tahun 1991 menyentil terkait perilaku corruption, “ setiap orang yang secara sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan suatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian perekonomian Negara”. Regulasi ini paling tidak, memperjelas az-babun nuzul korupsi penting untuk lebih awal dibenahi integritas penegak hukumnya secara profesional.


    Hikmah dari berbagai macam kasus yang ada, sangat mengharapkan kekuatan sinergi dari sejumlah kelembagaan yang berwenang dalam bidang dan ahli menangani masalah-masalah hukum, lebih-lebih yang bisa mengancam serta merusak masa depan bangsa dan negara, khususnya dilakangan aparatur hukum untuk mengoptimalkan pengontrolan sosial (social control) baik itu secara institusional maupun prosedural. 


    Terkadang senada dengan formulasi pasal kasus korupsi dalam Encyclopedia Britannica, “Embezzlement, crime generally defined as the fraudulent misappropriation of goods or another by a servant, an agent” (vol. 5, p. 870), pernyataan ini dengan gambelang orientasi korupsi tak sedikit berbeda dengan tindak kejahatannya dalam melakukan pencurian uang secara transaksi oleh civil servant dan tumbuhnya modus-modus korupsi seringkali melibatkan kekuasaan di tengah pusaran politiknya, sehingga secara pelan-pelan kekuasaan tersebut berbuntut agen tersubur menumbuhkan bibit korupsi.


    Selain peristiwa faktual ini belum kunjung usai, salah langkah dengan menjalin peran aktif dengan lembaga-lembaga penegakan hukum di tengah menipis rezim hukum di negara kita. Sebetulnya hal yang sangat mudah, tetapi ruang untuk menyempitkan pelaku dalam kasus kelembagaan menyulitkan pemantauan tanpa keberadaan bukti dan tahap penyidikan.


    Terpampang kewenangan sebuah institusi dalam proses pelaksanaan dan penerapan undang-undang, mulai dari urutan lembaga yang berwenang: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung (Kejaksaan), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan turut serta juga dibantu oleh lembaga kepolisian. Dengan sejumlah peran polisi mestinya negara betul-betul diselamatkan, bukan malah menambhkan penyakit yang kini terjadi dan terungkap. Lebih-lebih yang menyeret sebagia aparat penegak hukum, dan pegawai negeri dibalik perbuatan-perbuatan ini, ditambah lagi dengan rapor Jaksa Agung yang kian melemah tanpa ada objek peningkatan kongkrit.


    Alternatif Hukum
    Menurut hemat penulis ada beberapa langkah-langkah taktis untuk membesarkan tombol frekuensi negara hukum: Pertama, mengharapkan perhatian pemerintah terhadap sejumlah kelembagaan sebagai titik penegasan dalam menjalankan amanah mereka meski dari berbagai tantangan. Kedua, pengangkatan aparat penegak hukum diharapkan tidak didelegasikan dari Parta Politik (Parpol) agar kinerjanya bisa lebih profesional dan tidak pandang bulu. Ketiga, pembangunan gerakan-gerakan hukum mulai dari elemen serta komponen masyarakat bisa menyokong interaksi setiap kalangan demi kepentingan negara dan pengendalian kasus dari negara hukum ini. Keempat, memulihkan pasien-pasien yang sudah pernah masuk pada ranah KPK, Kepolisian. Mengendalikan kejahatan tidak cukup dengan sinergi penegak hukum, tapi sebagai kontribusi menuju masa depan negara hukum yang bersih dan bebas dari tindakan kriminal mengoptimalkan dimensi integritas dan profesionalitas. Alhasi, keduanya akan mampu menjadi peluru keamanan negara. Baik dari sisi demokrasi, hukum, ekonomi, dan politik. 

    Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan pembaca, Salam Justicia!. (red)
    Scroll to Top