• Latest News

    07 September 2017

    JPU Tuntut Ramadhan Pohan 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan

    Jakarta, INDIKASInews -- Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

    “Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dengan tiga tahun penjara. Kami meminta terdakwa untuk ditahan,” kata Emmy, jaksa penuntut umum di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara Kamis (7/9).

    Menurut Emmy, yang memberatkan terdakwa karena politisi Partai Demokrat ini berbelit-beli selama menjalani persidangannya serta tidak mengakui perbuatannya.

    “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Emmy pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik. (smr/pk-red)
    Scroll to Top