Jakarta, INDIKASINews -- Artis ternama Pretty Asmara terancam pidana seumur hidup terkait kasus narkoba. Dia diduga salah satu pengedar barang haram itu di kalangan artis.
Penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, tersangka Preti dijerat pasal berlapis denganancaman pidana maksimal seumur hidup, yakni pasal 114, 112, 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Jo 71 UU no 5 Tahun 1997 tetnag Psikotropika.
“Ya, dalam SPDP yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, Pretty Asmara dijerat dengan pasal sangkaan yakni pasal 114,112,132 UU No 35/2009 narkotika dan Pasal 62 jo 71 UU 5/97 psikotropika,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di kantornya, Senin (31/7/17).
Nirwan menjelaskan pihaknya menerima SPDP dari penyidik atas nama Hamdani Soeradinata dan Pretty Asmara binti Paiman alias Pretty No: B/383/ VII/2017/ Dit Resnarkoba tanggal 16 Juli 2017.
Saat ditangkap pada tanggal 16 Juli 2017 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus ktistal putih, beberapa bungkus tablet warna warni dan lain-lain.
Terkait ancaman seumur hidup yang mengancam Pretty Asmara, Nirwan Nawawi menegaskan pihaknya, akan melihat barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya saat berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita lihat saja nanti saat dilimpahkan ke kita. Tapi hingga saat ini berkasnya belum dikembalikan ke kami," ujar Nirwan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menunjuk 3 Jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut (P16)
Adapun Jaksa peneliti berkas tersebut adalah, Jaksa Rahimah, Ajie Prasetya dan Hening Juliastuti
Jika menilik pasal yang disangkakan kepada Pretty Asmara pasal 114 sebagaimana SPDP penyidik yang diterima Jaksa tidak berubah dan dalam persidangan hakim mengabulkan pasal tersebut, Prety pun bisa dihukum seumur hidup.
Adapun bunyi pasal 114 yat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (smr/ht-red)
