Banjarmasin, INDIKASI News -- Persidangan dengan terdakwa Kadis Kelautan dan Perikanan Kotabaru Ir Talib akhirnya digelar PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (3/2/16) siang.
Terdakwa Talib yang didampingi penasehat hukumnya Fikri Chairman di sidang dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi pengurukan lahan pada Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kotabaru.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Femina Mustikawati, jaksa penuntut umum (JPU) Wahyudin dan Syaiful Bahri dalam dakwaannya menyebut akibat tindakannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengurukan jalan pada PPI tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan negara.
Terdakwa sendiri dijerat untuk dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair mematok pasal 32 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dbs)
