• Latest News

    21 August 2015

    Sekda Halmahera Barat Jadi Tersangka, Terkait Korupsi APBD

    Ternate, INDIKASI News -- Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara menggelar ekspose penetapan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2007 hingga 2009. Ekspose dipimpin Wakajati Malut Wilhelmus Lingitubun SH MH.

    Dari hasil ekpose yang dihadiri para asisten kejaksaan tadi, empat telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Sekretaris Daerah Halmahera Barat aktif Abjan Sofyan, mantan wakil bupati Usman Drakel, bendahara Setkab Halmahera Barat Rahman, serta mantan Kabag Keuangan Penta Libela. Penetapan tersangka berdasarkan Sprint Nomor: 227/S2/PDT.1/VIII/2015.

    “Masih ada lagi yaitu Bupati Halbar (Namto Hui Roba) tapi ini statusnya sebagai tersangka atau tidak kita rencanakan ekpose nanti di Kejaksaan Agung,” kata Wilhelmus, Rabu (19/8/2015) siang.

    Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 61 KUHP.

    Ketua Tim Penyidik Asep Maryono menambahkan, keempat tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum diantaranya penarikan APBD tidak sesuai prosedur, adanya penggunaan APBD tidak ada di Mata Anggaran Kegiatan, adanya penggunaan APBD melebihi batas maksimum APBD serta adanya pengumpulan uang dari para Satker. Pengumpulan uang itu kemudian diserahkan kepada pejabat tertentu.

    “Untuk bupati, kami masih menunggu hasil ekspose di Kejagung nanti sambil menunggu hasil audit kerugian negaranya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Maluku Utara,” ujar Asep. (ik)
    Scroll to Top